Wow…. Diduga Adanya Pungli’ Jutaan Pada Pemilik Lapak Singkong Dan Sawit Oleh Kakam Dente Makmur
Gambar Hanya Ilustrasi saja
Revolusinusantara.com Tulang Bawang- Diduga Kepala Kampung Dente Makmur Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Lampung berinisial M. lakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Usaha Lapak Singkong dan Sawit dengan dalih Distribusi Kampung.
Dengan adanya tarikan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut beberapa usaha lapak singkong dan sawit keluh kan tarikan liar yang diharuskan bayar setiap bulan kepada salah satu aparatur kampung yang mengaku asisten Kepala Kampung dente makmur. Kamis 11 juli 2024.
Dengan Keluhan beberapa pemilik lapak singkong dan sawit, wartawan media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada beberapa pemilik lapak singkong dan sawit yang ada di kampung dente makmur kecamatan Dente Teladas Kabupaten tulang bawang, Selasa 9 Juni 2024, yang mana namanya tidak mau disebutkan di media ini.
Menurutnya, penarikan liar tersebut diharuskan bayar setiap bulan sebesar Rp 1.250.000,00 sudah berjalan bertahun-tahun, saat ditanya kegunaannya untuk perbaikan jalan yang rusak.
” Ya benar kami Lapak singkong ini bayar setiap bulan sebesar Rp 1.250.000,00 pada kampung itu diharuskan mas kalau dulu masih kepala kampung yang lama kami bayar 1.500.000,00, setelah ganti kepala kampung yang baru, turun jadi 1.250.000,00.
Dulu pernah kami pertanyakan kegunaan tarikan tersebut, kata pihak dari kampung, untuk perbaikan jalan, yang rusak Kalau untuk perbaikan jalan kan Dana Desa itu banyak, ngapa harus ngambil tarikan dari Kami usaha lapak,” Ujarnya.
Ditempat terpisah salah satu dari lapak Sawit juga keluhkan hal yang sama dirinya keluhkan tarikan sebesar Rp 1.250.000,00 setiap bulan saya diharuskan bayar dengan dalih untuk kontribusi kampung.
” Bukan saya sendiri mas semua Lapak singkong dan sawit di sini kena semua tarikan itu, sebenarnya saya pernah pertanyakan pada orang yang nagih setiap bulan dia mengaku asisten kepala kampung, saya tanyakan lah mas kegunaan tarikan yang sangat besar itu, kata dia untuk kontribusi kampung.
Sebenarnya saya keberatan mas kalau di tarik uang sebesar Rp 1.250.000,00 setiap bulan, tapi mau di apakan lagi mas, semua Lapak bayar semua, ya terpaksa mas saya juga ikut bayar, ” Keluhnya.
Mendapat penjelasan dari beberapa narasumber Lapak singkong seperti itu wartawan media revolusionernews.com pun mencoba berkunjung di balai Kampung Dente Makmur, sesampai nya dibalai kampung wartawan media ini melihat balai kampung sangat sepi dan seakan tidak ada yang masuk dikantor. Selasa 9 Juli 2024 sekira Pukul 12:30 WIB.
Wartawan media in pun mencoba lagi berkunjung dikediaman M. selaku kepala kampung, untuk dimintai keterangan tentang dugaan adanya penarikan liar yang di keluhkan oleh pihak pemilik lapak singkong, namun sangat disayangkan kediaman M. pun tertutup dan seakan M. tidak ada juga di kediaman,
Berkelang satu hari pada hari Rabu 10 Juni 2024 Saat dikonfirmasi oleh Tim media revolusinusantara.com M. selaku kepala kampung Dente Makmur tentang adanya dugaan Pungli melalui chat WhatsApp tak lama dari itu dirinya menelpon Suara di WhatsApp menyatakan bahwa dari pihak kampung tidak pernah melakukan penarikan.
” Ya bagai mana ceritanya, kalau dari pihak kami tidak pernah ambil tarikan di Empat (4) lapak yang ada di kampung dente makmur ini, tapi jangan terbitkan dulu bang beritanya saya selidiki dulu siapa orang nya yang ambil tarikan itu, ” Tutup M. melalui sambungan telepon WhatsApp.
Kalau memang wartawan abang bertanya sama pemilik lapaknya saya akan koordinasi dulu sama pemilik lapaknya, karena saya tidak pernah melakukan penarikan setiap bulan pada lapak-lapak yang ada di kampung ini, dan kalau memang ada wartawan Abang meminta nomor saya kasih saja bang, biar urusanya cepat kelar,” Ucapnya.
Saat dihubungi kembali oleh wartawan media revolusionernews.com yang mana wartawan media ini yang langsung konfirmasi di beberapa Lapak singkong melalui via panggilan Suara WhatsApp untuk dimintai keterangan M. selaku Kakam Dente Makmur menjawab.
” Kalau dulu saya dan pemilik lapak pernah berkoordinasi, jika ada jalan usaha tani yang rusak, kami perbaiki bersama itu benar, tapi itu bukan tarikan setiap bulan pihak kampung dan pihak Lapak perbaiki jalan tani yang rusak, itu lah kesepakatan kami bersama.
Bukan berupa tarikan uang setiap bulan tapi kalau pemilik lapak nya menyatakan mereka ditarik pihak kampung itu berarti diluar pengetahuan saya, nanti saya koordinasi dulu sama pemilik lapaknya nanti kita koordinasi lagi ya ,saya mau tanya dulu sama mereka” Pungkasnya.
M. selaku Kepala Kampung Dente Makmur saat dikonfirmasi wartawan media ini, seakan berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui jika warganya pemilik lapak singkong yang ada di kampungnya di tarik setiap bulan Rp 1.250.000,00. Menurut pihak kampung tidak pernah melakukan penarikan.
Terasa sangat aneh jika kepala kampung tidak tau keluhan warga dengan adanya pungli yang ada dikampung, jika memang pihak kampung tidak melakukan pungutan liar tersebut, maka pihak kampung dapat melakukan pelaporan pada pihak APH, (Aparat Penegak Hukum)
Pertama kepala kampung wajib menjaga dan mengayomi warga serta melindungi warganya dari segala hal, yang meresahkan dan merugikan warganya, kedua kepala kampung juga bisa melaporkan pihak Lapak yang telah memberikan pernyataan secara lisan yang di ucapkan pihak Lapak singkong kepada wartawan, dengan bukti-bukti rekaman suara, dan rekaman yang saat ini ada pada wartawan media ini.
Wartawan media ini berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya dapat menyelidiki permasalahan dugaan tindakan melawan hukum, pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum yang telah mengatas nama pihak aparatur kampung Dente Makmur.
Karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungutan Liar adalah tindak Pidana Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa, barang siapapun yang mencoba melawan hukum maka akan di tindak lanjuti dan di kenakan sangsi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. (Zulkifli/Tim)