Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Seluruh bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video, atau berbagai bentuk tautan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Prinsip: Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
  • Pengecualian: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
  • Berita Mendesak: Berita yang mengandung kepentingan publik yang mendesak, tidak dapat dielakkan, dan tidak dapat ditunda dapat dimuat dengan syarat:
    • Memiliki nilai informasi yang sangat penting dan mendesak.
    • Sumber berita pertama diidentifikasi secara jelas, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau ditemukan.
    • Memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang sedang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    • Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya harus dimuat pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Kewajiban Media: Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas dan mudah ditemukan.
  • Tanggung Jawab: Isi buatan pengguna adalah tanggung jawab penuh pengguna yang bersangkutan. Namun, media siber bertanggung jawab mutlak atas isi buatan pengguna jika tidak segera menghapus atau mengedit konten yang dilaporkan melanggar ketentuan dalam waktu 2 x 24 jam.
  • Konten Terlarang: Pengguna dilarang mengunggah isi yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadis, cabul, perjudian, narkoba, provokasi kekerasan, serta muatan yang mendiskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Mekanisme Pengaduan: Media siber wajib menyediakan sarana atau pranala (link) pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan konten buatan pengguna yang melanggar aturan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Kewajiban: Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Tautan Silang: Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab harus ditautkan (hyperlink) pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  • Keterangan Waktu: Pada setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan waktu (kapan) ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut dilakukan.

5. Pencabutan Berita

  • Prinsip: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang sifatnya memaksa atau demi masa depan anak (sesuai ketentuan undang-undang).
  • Mekanisme: Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

  • Pemisahan: Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita (karya jurnalistik) dan iklan/konten komersial.
  • Labeling: Setiap konten iklan, advertorial, sponsored content, atau konten berbayar lainnya wajib diberi label “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsor”, atau istilah sejenis secara jelas agar pembaca tidak terkecoh.

7. Hak Cipta dan Kutipan

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Materi yang dikutip dari media lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas dan menyertakan tautan (hyperlink) aktif ke media asal jika memungkinkan.

8. Penyelesaian Sengketa

  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber ini dilakukan secara mutlak oleh Dewan Pers.
Back to top button