Tulang Bawang Revolusinusantara.com–News|Pesta demokrasi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun 2024 ini bisa dibilang cukup seru. Majunya mantan bupati, Winarti, dan mantan Pj bupati, Qudrotul Ikhwan, juga mantan wakil bupati, Hendriwansyah, membuat peta politik di kabupaten itu demikian dinamis.
Masing-masing pasangan cabup-cawabup memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan ketiga pasangan calon tersebut juga dikenal bertipe petarung, yang memegang teguh fatsun: “kalah itu menyakitkan, kalah itu memalukan!” Dilansir dari media Tuba|KBNI–News.
Karenanya sangat wajar, bila dalam rentang waktu yang begitu pendek untuk merapat ke masyarakat ini, benar-benar dimanfaatkan secara maksimal. Dan praktik-praktik “politik telikung” pun dimainkan.
Biarlah ketiga pasangan cabup-cawabup itu kini berjuang habis-habisan -bahkan “berdarah-darah”- guna menjemput takdirnya pada 27 November nanti. Melalui kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan, bahwa siapapun pemenang pilkada akhir bulan depan, bakal menghadapi persoalan krusial yang telah melegenda di lingkungan Pemkab Tuba.
Apa persoalan itu? Tidak lain terkait dengan pengelolaan keuangan pemerintah yang notabene merupakan uang rakyat Tuba. Sebelum masuk ke masalah krusial itu, perlu diuraikan posisi keuangan Pemkab Tuba pada tahun anggaran 2023 kemarin sebagai cerminan langkah kedepan.
Menurut LKPD Pemkab Tuba Tahun 2023 yang ditandatangani Pj Bupati Qudrotul Ikhwan, Mei 2024 lalu, pendapatan di angka Rp 1.278.651.111.800,90, dari yang dianggarkan Rp 1.386.399.970.315,00. Atau tercapai 92,23%. PAD terdulang Rp 125.683.590.861,00. Dana transfer yang diperoleh sebesar Rp 1.152.948.044.939,00.
Posisi defisit keuangan riil pada tahun 2023 kemarin di angka Rp 27.912.269.676,32. Meningkat cukup besar dibandingkan tahun 2022 sebanyak Rp 16.540.740.501,07. Belanja hibah yang digelontorkan di 2023 sebesar Rp 59.100.057.656,00. Naik tinggi dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 29.382.672.686,00.
Bagaimana tata kelola keuangan dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemkab Tuba tahun 2023 kemarin? Harus diakui, teramat banyak persoalan. Disebabkan oleh ketidaktaatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ini bukti lemahnya –dan indikasi kesengajaan- BPKAD Tuba “memainkan” uang rakyat guna “menyuburkan” pendapatan pejabat-pejabatnya: 1. Pemberian honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebesar Rp 1.365.629.000,00.
2. Belanja tunjangan pegawai pengelolaan keuangan dan aset daerah yang membebani keuangan daerah sebanyak Rp 6.150.524.066,00, dan tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 587.078.239,70.
3. Belanja tunjangan tim pengelola barang milik daerah periode Januari–Mei 2023 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 63 Tahun 2020, sebesar Rp 1.267.822.741,50.
4. Belanja penunjang operasional kepala daerah yang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 97.269.636,55.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Tulang Bawang Tahun 2023, Nomor: 42B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, dari empat persoalan tata kelola keuangan pada BPKAD itu saja terdapat uang rakyat sebesar Rp 9.371.054.047,20 yang senyatanya tidak sesuai ketentuan alias terjadi penyimpangan dalam hal penggunaan anggaran.
Dan bila ditambahkan dengan belanja penunjang operasional kepala daerah (dalam hal ini Pj Bupati Tuba) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 97.269.636,55, maka BPKAD telah melakukan kesalahan fatal dalam tata kelola keuangan setidaknya mencapai angka Rp 9.468.323.683,75.
Hal tersebut menguatkan temuan BPK bahwa selama ini BPKAD Tuba memang sangat lemah dalam tertib pengelolaan keuangan pada kas di kas daerah.
Juga terungkap bagaimana pola BPKAD dalam “menyedot” uang rakyat untuk “ditabur” ke pejabat Pemkab Tuba. Terkait pengelolaan keuangan untuk belanja honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD misalnya, diketahui BPKAD telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.365.629.000,00 yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini Perpres SHSR. Pemberian honorarium bulan Januari–Mei 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: B/2755/V.2/HK/2022 tentang Pembentukan Majelis dan Sekretariat MPPKD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023. Sedangkan subjek, jabatan, dan besaran honorarium bulan Juni–Desember 2023 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor: B/238/V.2/HK/2023 tentang Pembentukan Majelis dan Sekretariat MPPKD Kabupaten Tulang Bawang TA 2023.
Dari dua keputusan bupati tersebut, terdapat peningkatan nilai honorarium yang sangat signifikan. Sehingga, adanya kesan bahwa mengucurkan anggaran sebagai “bancakan” pihak-pihak terkait dalam MPPKD sulit untuk dibantah. Begitukah faktanya? Ini rinciannya:
1. Bupati Tuba. Jabatan dalam MPPKD: pejabat penyelesaian kerugian daerah. Honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2022 (periode Januari-Mei 2023) sebesar Rp 8.000.000,00 per-bulan. Berdasar Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) sebesar Rp 15.000.000,00 per-bulan.
2. Sekretaris Daerah. Jabatan dalam MPPKD: Ketua Majelis merangkap anggota. Besaran honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 (periode Januari-Mei 2023) sebesar Rp 5.000.000,00 per-bulan. Berdasar Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) sebesar Rp 12.000.000,00 per-bulan.
3. Inspektur. Jabatan dalam MPPKD: Wakil Ketua Majelis merangkap anggota. Honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 (periode Januari-Mei 2023) sebesar Rp 4.000.000,00 per-bulan. Berdasar Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) menjadi Rp 8.500.000,00 per-bulan.
4. Kepala BPKAD. Jabatan dalam MPPKD: Sekretaris Majelis merangkap anggota. Honorarium yang diterima sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 (periode Januari-Mei 2023) sebanyak Rp 3.000.000,00 per-bulan. Mengacu pada Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) menjadi Rp 8.000.000,00 per-bulannya. Atau mengalami kenaikan Rp 5.000.000,00 per-bulan.
5. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Jabatan dalam MPPKD: Anggota Majelis. Bulan Januari-Mei 2023 menerima honor Rp 2.500.000,00 per-bulan sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023. Sejak Juni hingga Desember 2023 honorariumnya naik menjadi Rp 6.500.000,00 per-bulan sesuai Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023.
6. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan. Jabatan dalam MPPKD: Anggota Majelis. Januari-Mei 2023 menerima honor Rp 2.500.000,00 per-bulan. Juni-Desember 2023 menjadi Rp 6.000.000,00 per-bulan honor yang didapat.
7. 27 orang pejabat/personil di lingkungan Pemkab Tuba. Jabatan dalam MPPKD: Sekretariat MPPKD. Honorarium yang diterima bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp 1.250.000,00 hingga Rp 2.500.000,00 per-orang per-bulan.
8. 22 orang pejabat/personil di lingkungan Pemkab Tuba. Jabatan dalam MPPKD: Sekretariat MPPKD. Honorarium yang diterima dari bulan Juni sampai Desember 2023 antara Rp 2.000.000,00 hingga Rp 6.000.000,00 per-bulan per-orang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD mengenai rincian pembayaran honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD sepanjang tahun 2023, BPK RI Perwakilan Lampung menguraikan bahwa total anggaran yang digunakan sebesar Rp 1.562.000.000,00, sudah termasuk pajak sebanyak Rp 184.300.000,00. Perinciannya: untuk periode Januari-Mei 2023 sebesar Rp 330.000.000,00, dan periode Juni-Desember Rp 1.232.000.000,00. Total uang rakyat Tuba yang digelontorkan BPKAD atas nama honorarium bagi MPPKD dan Sekretariat MPPKD selama 2023 sebanyak Rp 1.377.700.000,00.
Bagaimana ketentuan perundang-undangannya? Pemberian honorarium pada pemerintah daerah secara umum mengacu pada Perpres Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 (Perpres SHSR).
Bila merunut pada ketentuan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 tentang SHSR tersebut, maka nilai honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD adalah sebagai berikut:
1. Tim pelaksana kegiatan: Pengarah honorariumnya Rp 1.500.000,00 per-bulan. Penanggungjawab Rp 1.250.000,00 per-bulan. Ketua menerima honor Rp 1.000.000,00 per-bulan. Wakil Ketua Rp 850.000,00 per-bulan. Sekretaris Rp 750.000,00 per-bulan. Anggota Rp 750.000,00 per-bulan.
2. Sekretariat tim pelaksana kegiatan: Ketua/wakil ketua Rp 250.000,00 per-bulan. Anggota Rp 220.000,00 per-bulan.
Dari perbandingan tarif honorarium pada Keputusan Bupati Tuba Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 dan Keputusan Bupati Tuba Nomor: B/238/V.2/HK/2023 dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor: 53 Tahun 2023 (Perpres SHSR) secara nyata dapat dilihat bahwa penetapan besaran honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai dengan tarif honorarium pada tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sesuai Perpres SHSR. Alias telah melanggar ketentuan atau terjadi penyimpangan dalam realisasi anggaran. Mengacu pada fakta tersebut, BPK berpendapat bahwa honorarium yang diterima MPPKD dan Sekretariat MPPKD selama 11 bulan lainnya, sesuai ketentuan peraturan, tidak dapat dibayarkan. Nilai honorarium yang tidak berhak diterima sebanyak Rp 1.365.629.000,00.
Pengelolaan keuangan Pemkab Tuba yang carut-marut ini adalah fakta. Di sisi lain BPKAD “menabur” uang rakyat sekehendaknya, di sisi satunya, banyak pengelola anggaran (PA) di OPD yang tidak diberikan honornya, dengan alasan ketiadaan anggaran. Tampak nyata; permainan uang rakyat hanya untuk kalangan pejabat tertentu saja. Dan ini sangat “membahayakan” kondisi keuangan Pemkab Tuba kedepan.
Yang juga layak diungkap mengenai bobroknya tata kelola keuangan oleh BPKAD Tuba adalah menyangkut belanja pegawai tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Yang menurut BPK RI Perwakilan Lampung, telah membebani keuangan daerah sebanyak Rp 6.150.524.066,00, dan yang tidak sesuai ketentuan sejumlah Rp 587.078.239,70.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu realisasi belanja honorarium penanggungjawab pengelolaan keuangan pada BPKAD sebesar Rp 8.486.784.348,00, sebanyak Rp 6.841.204.348,00-nya dijadikan tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah (TPKD).
Merunut pada Peraturan Bupati Nomor: 29A Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Lingkungan Pemkab Tuba, subjek penerima TPKD antara lain adalah; Pj Bupati, Sekretaris Daerah, dan pejabat serta PNS, dan PHL/Tenaga Kontrak pada BPKAD. Dalam konteks ini, pola yang “dimainkan” sama persis dengan pemberian honorarium terhadap MPPKD dan Sekretariat MPPKD. Yaitu pada tengah tahun dilakukan pergantian aturan yang menjadi rujukan. Subjek dan besaran honorarium TPKD pada bulan Januari-Mei 2023 mengacu pada Kepbup Nomor: B/2754/V.2/HK/2022, sedangkan subjek dan besaran honorarium bulan Juni-Desember 2023 diatur dalam Kepbup Nomor: B/237/V.2/HK/2023.
Terjadi lagikah penggelembungan pendapatan untuk mengisi pundi-pundi para petinggi Pemkab Tuba melalui honorarium TPKD yang dimainkan dengan keputusan “setengah jalan” itu? Ini perbandingannya:
1. Bupati. Honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2754/V.2/HK/2023 (selama Januari-Mei 2023) sebesar Rp 43.367.808,00. Berdasar Kepbup Nomor: B/237/V.2/HK/2023 (selama Juni-Desember 2023) menjadi Rp 67.691.606,00.
2. Sekretaris Daerah. Pada periode Januari-Mei 2023 tidak menjadi subjek penerima TPKD. Baru pada Juni-Desember 2023 mendapat honorarium senilai Rp 39.818.592,00.
3. Kepala BPKAD. Pada periode Januari-Mei 2023, memperoleh honor Rp 36.139.840,00. Periode Juni-Desember 2023, honor yang diterima Rp 38.240.993,00.
4. Sekretaris BPKAD. Periode Januari-Mei 2023 mendapat honor Rp 25.226.324,00. Periode Juni-Desember 2023 menjadi Rp 26.692.970,00.
5. Kepala Bidang BPKAD. Periode Januari-Mei 2023 menangguk honor Rp 22.661.946,00. Periode Juni-Desember 2023 mendapat Rp 23.979.501,00.
6. Kepala sub bidang/bagian/jabatan fungsional BPKAD. Periode Januari-Mei memperoleh honorarium Rp 17.056.096,00. Pada periode Juni-Desember 2023 mendapat lagi Rp 18.047.729,00.
7. Bendahara pengeluaran. Periode Januari-Mei 2023 mendapat honor TPKD Rp 9.500.000,00, nilai yang sama didapat pada periode Juni-Desember 2023.
8. Bendahara bantuan. Baik periode Januari-Mei maupun Juni-Desember tetap menerima honor pada angka Rp 4.500.000,00.
9. Staf Gol III/IV. Periode Januari-Mei maupun Juni-Desember jumlahnya tetap sama; Rp 3.000.000,00.
10. Staf Gol II. Tetap sama, yaitu Rp 2.000.000,00 baik pada periode Januari-Mei maupun Juni-Desember.
11. Staf PHL/Tenaga Kontrak. Dalam dua keputusan bupati yang berbeda, tetap sama honorarium yang diterima, yaitu Rp 1.000.000,00.
Dari dua keputusan Bupati Tuba terkait pemberian honorarium kepada TPKD, sangat tampak bahwa penambahan besaran nilai yang diterima hanya terfokus pada para petingginya saja. Yang memang telah mendapat banyak “seseran” dari beragam honorarium lainnya.
Terkait TPKD ini, setidaknya ada dua hal yang membuat pemberian honorariumnya bermasalah. Pertama: Bahwa hingga saat ini belum didapat persetujuan dari Kemendagri mengenai pemberian honorarium bagi TPKD. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/4440/Keuda yang dijadikan “sandaran” oleh BPKAD, senyatanya berisi TPP ASN secara umum, yaitu belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tunjangan tambahan penghasilan guru PNSD, belanja honorarium, serta belanja jasa pengelola barang milik daerah (BMD). Dengan kata lain, TPKD belum secara spesifik mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Kedua: TPKD kepada subjek bukan pegawai ASN tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan dua keputusan bupati tentang besaran TPKD, terdapat pihak penerima yang tidak sesuai ketentuan. Siapakah dia? BPK menuliskan dengan tegas: Tidak lain adalah Pj Bupati. Padahal faktanya, sepanjang tahun 2023, Pj Bupati Tuba telah menerima gelondongan uang rakyat dalam konteks ini sebanyak Rp 690.680.282,00 dan setelah dipotong pajak sebesar Rp 103.602.042,30, maka total TPKD yang dibayarkan kepada Pj Bupati senilai Rp 587.078.239,70.
Lalu apa kesimpulan BPK RI Perwakilan Lampung atas TPKD Pemkab Tuba di tahun 2023? Disimpulkan bahwa pembayaran TPKD kepada pegawai ASN telah membebani keuangan daerah sebesar Rp 6.150.524.066,00, dan kelebihan pembayaran TPKD kepada Pj Bupati sepanjang tahun 2023 sebanyak Rp 587.078.239,70.
Dari ulasan ringkas ini, terbayang jelas bahwa tugas berat Bupati-Wakil Bupati Tuba yang terpilih nanti adalah membongkar habis jajaran yang selama ini menangani pengelolaan keuangan daerah. Karena teramat banyak “permainan” yang telah melegenda untuk menyedot uang rakyat.
Dan yang perlu diingat: Jangan menunggu rakyat marah setelah tahu uang pajak mereka lebih banyak dinikmati oleh segelintir pejabat setempat yang dengan berbagai upaya melahirkan regulasi guna melegitimasi “permainan”, bahkan tidak peduli meski melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. (Zulkifli)