

R.N. Tulangbawang- Kakam sungai burung berinisial,S.M. berkali-kali dihubungin untuk diminta waktunya dikantor nya guna konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2022 sampai tahun 2024 yang diduga adanya kejanggalan dalam penggunaannya.
Meski berkali-kali dihubungi wartawan media ini kakam sungai burung namun dirinya seakan enggan untuk membalas pesan-pesan yang dikirim oleh wartawan media ini, hal ini terasa aneh bukan nya Dana Desa hak semua masyarakat untuk mengetahui kegunaannya.
Namun yang terjadi, aneh nya kakam sungai burung seakan Elergi pada wartawan yang ingin konfirmasi tentang Anggara Dana Desa tahun 2022 sampai tahun 2023 seakan dirinya akan ditutup-tutupi dari wartawan yang ingin konfirmasi
Anggaran Dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan kampung agar dapat lebih maju dan mandiri, kegunaan Dana Desa harus transparan dan tepat sasaran, dan semua masyarakat berhak untuk tau apa saja kegunaan-kegunaan.
Sebagai Kepala kampung seharusnya lebih tanggap dan respon jika ada wartawan yang ingin konfirmasi, sudah seharusnya sebagai pelayan masyarakat diri harus siap 24 jam jika ada yang ingin tau kegunaan Dana Desa, karena itu sudah menjadi tugas sebagai kepala kampung dan wajib bagi nya untuk menjelaskan semua anggaran Dana Desa.
Bukan hanya menjelaskan kakam juga wajib menunjukkan pekerjaan-pekerjaan pisik dan non fisik yang dikerjakan dari Dana Desa pada semua wartawan yang ingin konfirmasi, namun yang terjadi pada kepala kampung sungai burung seakan berusaha menutup-nutupi dan menghindar dari wartawan yang ingin konfirmasi.
Hal ini terasa aneh jika memang tidak ada kesalahan dalam menjalankan pembangunan dari Dana Desa mengapa kakam sungai burung harus merasa takut dan seakan menghindar saat wartawan ingin Konfirmasi semua kegunaan Dana Desa yang ia kelola, dengan tidak ada respon dan tidak ada tanggapan kuat dugaan kakam sungai burung telah melakukan penyalah guna Dana Desa untuk kepentingan diri sendiri dan memperkaya diri.
Diharap pada Inspektorat kabupaten Tulangbawang agar kiranya dapat meng audit ulang laporan realisasi dana SPJ, Anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, karena tidak menutupi kemungkinan adanya Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab telah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti Korupsi.
Karena sedikitpun uang negara disalah gunakan itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum KKN Korupsi Kolisi dan Nipetisme maka pelaku korupsi harus ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, seperti undang-undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang perbuatan melanggar hukum seperti korupsi.
Media ini selalu membuka Ruang dan waktu untuk terduga memberikan hak jawab dan hak koreksi, untuk diterbitkan kembali pada media yang sama. Berita ini akan selalu diterbitkan secara bergulir sampai adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Sampai diterbitkan berita ini kakam sungai burung belum bisa dihungi untuk dimintai keterangan tentang dugaan-dugaan adanya penyalah guna anggaran dana desa tahun 2022 sampai tahun 2024.(Zulkifli).



