Diduga Ada Bukti Transfer Rp7,5 Juta, Dana BOK 2024 Mengalir Tak Sesuai Juknis

revolusinusantara.com Tulang Bawang-Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan/BOK Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang menguat. Jumat, 3 Juli 2026.
Redaksi `revolusinusantara.com` diduga telah mengantongi bukti berupa struk transfer senilai Rp7.500.000 yang diduga_ ditransfer dari rekening Puskesmas ke rekening pribadi.
Berdasarkan bukti struk transfer yang diterima redaksi, diduga telah terjadi transfer dana dari rekening Puskesmas ke rekening pribadi.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah satu narasumber pada Rabu 24 Juni 2026 yang identitasnya dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999, diduga pola transfer tersebut terjadi 4 kali dalam 1 tahun untuk 1 Puskesmas.
“Dalam 1 tahun diduga ada 4 kali transfer per Puskesmas. Sekali transfer diduga Rp7,5 juta. Jadi 1 Puskesmas diduga Rp.30 juta dalam 1 tahun. Di Tulang Bawang ada 20 Puskesmas. Kalau dikali semua, totalnya _diduga_ tembus angka Rp600 juta,” Ungkap Narasumber.
Narasumber tersebut juga menyampaikan bahwa dana yang diduga ditransfer itu bersumber dari APBN, yakni Dana BOK. sedangkan Peruntukan Dana BOK adalah untuk pelayanan ibu menyusui, balita, lansia, penanganan gizi buruk, dan masyarakat miskin.
Jika informasi tersebut benar, maka diduga telah terjadi perampasan hak dasar masyarakat rentan dalam bidang kesehatan, bagi lansia, ibu hamil dan menyusui, balita, dan penderita gizi buruk.
Dana sebesar Rp 600 juta diduga cukup untuk pengadaan vitamin, susu tambahan, insentif tenaga kesehatan, dan program penanganan gizi buruk di 20 Puskesmas selama setahun.
Asas praduga tak bersalah ini semoga bisa menjadi pintu masuk bagi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pelaporan dan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait, publik pun berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat segera turun tangan melakukan Audit, agar Uang orang’ sakit dan ibu hamil, bener benar Peruntukan nya dan terbuka secara publik.
“Kami mendesak APH dan Inspektorat segera turun tangan dan melakukan audit. Jangan sampai uang untuk orang sakit dan ibu hamil diselewengkan,” Ujar Narasumber.
Berdasarkan penelusuran redaksi, jika dugaan ini terbukti maka berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 61 ayat 1: Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD.
2. PP No. 38 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1*: Inspektorat Daerah wajib melakukan audit dan menerbitkan LHP jika ada indikasi kerugian negara.
3. Permendagri No. 6 Tahun 2008 Pasal 4: Setelah ada LHP, Bupati wajib menerbitkan SK Tuntutan Ganti Rugi/TGR.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara diduga dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan klarifikasi resmi dan belum menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan pertama.
Padahal sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019, Dinkes memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian teknis terhadap Puskesmas.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Dinkes untuk konfirmasi dan permintaan hak jawab namun belum mendapatkan jawaban.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Bukti struk Rp 7,5 juta diduga ada di tangan redaksi. Sementara angka 4x transfer, Rp 30 juta, dan Rp. 600 juta merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait.
Penulis: Tim Redaksi. revolusinusantara.com.`
Kontak Konfirmasi/Hak Jawab: 0812-7482-4498.