Kadinkes Tuba Bungkam Publik Desak Bupati Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK 2024

Revolusinusantara.com, TULANG BAWANG – Terkait berita yang viral di media sosial dan diterbitkan beberapa media siber terkait dugaan adanya aliran dana BOK yang ditransfer ke rekening pribadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang berinisial PN bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aliran dana BOK 2024 dari rekening Puskesmas ke rekening pribadi.
Upaya konfirmasi awak media dilakukan melalui pesan WhatsApp pribadi Kadinkes pada Hari Selasa, 14 Juli 2026. Dalam pesan tersebut awak media meminta waktu sekitar 20 sampai 25 menit kepada Kadinkes untuk konfirmasi guna pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Waktu dan tempat konfirmasi diserahkan sepenuhnya kepada Kadinkes. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya, sebagai pejabat publik yang membawahi seluruh Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Dugaan aliran dana BOK tahun 2024 yang tidak wajar ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media online. Diantaranya http://revolusinusantara.com, http://hariansusilah.com dan http://24detik.com.
Sebagai leading sektor dan penanggung jawab teknis operasional Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel. Sikap tertutup Kepala Dinas Kesehatan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Dinas Kesehatan memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh Puskesmas.
Hal senada juga diatur dalam *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Kesehatan*. Dimana Dinkes wajib memastikan Dana BOK digunakan sesuai peruntukan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka Dinkes wajib melakukan audit internal. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat Daerah memiliki fungsi melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan negara di OPD.
Selain itu, sikap tidak merespon konfirmasi awak media juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan bersumber dari APBN. Peruntukannya untuk pelayanan kesehatan dasar seperti penanganan gizi buruk, ibu hamil, balita, lansia dan program promotif preventif lainnya.
Jika benar terdapat aliran dana ke rekening pribadi, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana sesuai *Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Artinya, meskipun dana dikembalikan, proses hukum tetap dapat berjalan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Bupati Tulang Bawang selaku kepala daerah memiliki kewenangan tertinggi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekretaris Daerah selaku pimpinan tertinggi ASN dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bersama Wakil Bupati, memiliki tanggung jawab untuk memastikan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Langkah tegas yang dapat diambil mulai dari menonaktifkan pejabat terkait hingga menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini.
Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp 081274824498. Email zulkifliputramengga@gmail.com. Kami menjamin akan memuat hak jawab secara proporsional, berimbang, dan tanpa pengurangan makna.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang dan Puskesmas terkait belum memberikan tanggapan resmi. (Zulkifli).


