LampungTulang Bawang Barat

Kepalo Tiyuh Sumber Rejo Diduga Ingin Suap Wartawan Saat Dikonfirmasi Anggara Dana Desa

Revolusinusantara.com | TUBABA – Kepalo Tiyuh Sumber Rejo T, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berinisial T.M, diduga menghalangi tugas jurnalistik dan menutup-nutupi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Hal itu terjadi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 5 September 2026 pukul 12.15 WIB di kediamannya

Alih-alih menjawab konfirmasi terkait realisasi anggaran, T.M justru memberikan iming-iming sejumlah uang dan “jatah publikasi tahun 2027.

Saat ditanya mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya bantuan ternak sapi dan kambing yang bersumber dari BUMTI Tiyuh Sumber Rejo, T.M tidak memberikan jawaban substantif.

Pada saat wartawan akan melakukan konfirmasi dan akan membuka data yang telah dihimpun wartawan media ini, dengan nada keras Kepalo Tiyuh berkata

” Sekarang Kek gini saja lo, kita sama-sama tau saja Lo, kerena kita ketemu bukan sekali dua kali, kalau manusia itu tidak ada yang benar, pasti kita ada salahnya, tapi selama salah itu tidak disengaja dan segala macam semua itu dibisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak usah konfirmasi lah kita mitra saja. Ini ada uang 600 ribu. Nanti di tahun 2027 dikasih publikasi dua media,” Ujar T.M Dengan Nada Suara Kesal.

Pernyataan serupa juga disampaikan saat wartawan kembali menanyakan perihal bantuan kambing dan sapi. T.M bahkan meminta agar “tidak usah buka-bukaan masalah kegunaan Dana Desa.

Kedatangan wartawan ke Tiyuh Sumber Rejo adalah untuk mengkonfirmasi informasi dari warga terkait dugaan penjualan ternak bantuan Dana Desa yang hasil penjualannya tidak jelas pertanggung jawabannya hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan narasumber warga yang tidak ingin disebutkan namanya, terdapat dugaan modus pengelolaan ternak yang tidak transparan.

“Anggaran beli sapi misalnya 100 juta, dibelikan 10 ekor yang kecil. Setelah besar dijual lagi. Uangnya dibelikan sapi kecil lagi. Sisanya tidak ada kejelasan. Begitu juga kambing. Tidak ada keterbukaan setiap ada pembelian dan penjualan,” Ungkap narasumber, Sabtu 5 September 2026.

Hal senada disampaikan mantan Bendahara Tiyuh berinisial K.L. Ia menyebut dana BUMTI untuk pengadaan kambing dan kandang sekitar Rp 150 juta. Dengan dana tambahan 50 Juta, untuk pengadaan bibit sawit hingga total anggaran mencapai sekitar Rp 200 juta.

“Untuk sapi, dan kambing Pak K.R, semua yang tau, yang mengurusnya karena beliau Ketua BUMTI. Untuk lebih lanjut silakan temui beliau. Hal lain saya tidak tahu karena sudah berhenti jadi bendahara,” Kata K.L.

Sementara itu, Ketua BUMTI berinisial K.R saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu pukul 14:14 WIB belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Disisi lain salah satu warga pengurus bantuan sapi yang berasal dari Dana Desa dirinya, merasa kecewa kepada ketua BUMTI dan Kepalo Tiyuh T.M, Dikarenakan ” Kami memelihara sapi dari kecil hingga besar dan tidak bisa beranak lagi, hingga biaya pengobatan biaya Suntik setiap bulan satu kali, memakai uang pribadi, dan jika sapi itu sudah tua tidak bisa beranak lagi, maka sapi itu dibawa dari pihak kampung, diganti lagi dengan sapi kecil, namun uang biaya Suntik itu, tidak dikembalikan oleh pihak Kampung .,” Keluhnya.

5 Catatan redaksi kritis arogan Transaksional dan dugaan melanggar hukum.

  1. Menutup Pintu Informasi Dengan Uang. Sikap Kepalo Tiyuh T.M mencerminkan arogansi kekuasaan di tingkat desa. Alih-alih membuka data, ia justru memilih menutup mulut wartawan dengan uang tunai. Ini bukan lagi sekadar “tidak kooperatif”, ini adalah upaya sistematis membungkam kontrol sosial dan mengangkangi hak publik untuk tahu.
  2. Transaksionalisasi Jurnalisme
    Iming-iming Rp 600 ribu dan “jatah publikasi 2027 di dua media” adalah bentuk transaksi kotor. Dana Desa yang bersumber dari pajak rakyat, kini diduga dipakai sebagai alat barter agar kebenaran tidak naik cetak. Jika ini dibiarkan, maka setiap Dana Desa di desa lain juga akan “diamankan” dengan cara yang sama.
  3. Ada Apa Dengan Sapi dan Kambing .
    Penolakan keras untuk dikonfirmasi justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut? Mengapa harus ada “uang bensin dan rokok”? Mengapa hasil penjualan ternak BUMTI senilai ratusan juta tidak pernah dilaporkan? Diamnya T.M adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada borok yang sedang ditutupi.
  4. Meludahi Undang-undang Desa
    UU Desa dengan tegas memerintahkan Kepala Desa untuk transparan. Tapi yang terjadi di Margo Jaya justru sebaliknya. Dana Desa tahun 2023-2025 diperlakukan seperti kas pribadi. Warga hanya disuguhi sapi yang “diputar” kecil-besar-kecil lagi, sementara laporan pertanggungjawaban entah kemana. Ini penghinaan terhadap amanat rakyat.
  5. Ujian Bagi Aparat Hukum.
    Kasus ini adalah ujian nyata bagi Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Tubaba. Apakah berani menindak Kepalo Tiyuh yang diduga menyuap wartawan dan menyelewengkan uang negara? Atau akan kembali “diam” karena takut “mitra”? Rakyat sumber Rejo menunggu. Karena jika hari ini aparat tutup mata, maka besok Dana Desa akan terus jadi bancakan.

Atas peristiwa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 huruf d: Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 70. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada masyarakat.
  3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1. Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
  4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3, dan 12. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain kasus sapi dan kambing, sumber di internal Tiyuh menyebut masih banyak pos anggaran Dana Desa Tahun 2023, 2024, dan 2025 yang nilainya tidak kalah fantastis dan belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada warga.

Anggaran-anggaran tersebut diduga kuat rawan terjadi mark up dan pemborosan. Mulai dari kegiatan fisik, pemberdayaan, hingga operasional Tiyuh. Namun hingga kini tidak ada papan informasi, tidak ada laporan realisasi, dan tidak ada keterbukaan sama sekali.

Dengan hal ini salah satu Warga menilai, jika hanya untuk bantuan ternak saja sudah ditutup-tutupi dengan iming-iming uang, maka sangat wajar jika pos anggaran lain yang nilainya jauh lebih besar ikut dipertanyakan.

“Jangan sampai Dana Desa 3 tahun itu habis hanya untuk menggemukkan segelintir orang. Rakyat berhak tahu kemana larinya uang negara itu,” Tegas warga.

Dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, kami mendesak.

  1. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa Tiyuh Sumber Rejo Tahun 2023-2025.
  2. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMTI.
  3. Pemerintah Kecamatan Lambu Kibang dan DPMPTK Tubaba untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melekat.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi karena uang negara itu dari jerih payah masyarakat untuk taat membayar pajak, yang dikelola pemerintah dan akan dikembalikan kembali untuk semua masyarakat.

Oleh karena itu sekecil apapun kegunaan uang negara harus digunakan sesuai aturan dan undang-undang yang ada, transparansi terbuka sesuai dengan undang-undang KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sampai diterbitkan berita ini pihak terkait belum dimintai keterangan lebih lanjut lagi, wartawan media ini selalu berusaha untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, pada pihak-pihak terkait, tentang dugaan yang ada, redaksi selalu memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi atas dugaan sesuai dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini berbentuk berita bersambung dan selanjutnya akan menerapkan semua anggaran Dana Desa yang di kelola oleh Kepalo Tiyuh Sumber Rejo dengan jelas dan serinci-rincinya . (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button