
Revolusinusantara.com Tulang Bawang Barat, Lampung–Viral di media online PLT kepala sekolah SMPN 6 Tubaba yang tolak wartawan akan konfirmasi kegunaan Dana BOSP. Padahal PLT Kepsek pun sebelumnya sudah sepakat pada hari kamis 30 Juli di janjikan janji temu namun tiba pada hari yang dijanjikan PLT kepsek ingkari janji temunya.
Pasalnya PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba pada hari yang sudah ditentukan tiba-tiba ingkari janji temu dengan alasan dana BOSP aman-aman saja, sudah diperiksa BKP tapi tidak ada masalah itu artinya aman-aman saja.
Ingkari janji temu dengan wartawan yang sudah disepakati untuk kontrol sosial dengan alasan dana BOSP aman-aman saja, perbuatan itu termasuk menutup-nutupi dan menghalang-halangi tugas fungsi wartawan yang akan cari informasi untuk keterbukaan informasi pada publik.
Berdasarkan informasi di lapangan, PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba juga merujuk hasil audit BPK sebagai dasar tidak dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut. Padahal fungsi BPK dan fungsi kontrol sosial oleh wartawan serta masyarakat merupakan dua mekanisme pengawasan yang berbeda dan sama-sama diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sipat menolak dengan alasan Dana bos aman-aman saja, pastinya PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba secara tidak langsung melecehkan profesi wartawan yang peran aktif untuk mengawasi uang negara yang ia kelola, seakan Kegunaan dana bos tidak boleh diketahui masyarakat dan publik.
Atas hal tersebut wartawan media ini pun meminta pran aktif Dinas pendidikan dan kebudayaan Tubaba untuk mengambil tindakan tegas terkait tidak ada keterbukaan PLT Kepsek dalam mengelola uang negara yang ia kelola.
Hingga berita ini diterbitkan kembali, sudah puluhan kali wartawan media ini menghubungi kepala dinas pendidikan Tubaba, melalui pesan WhatsApp, Namun tadak satu pun dari pesan-pesan yang dikirim wartawan dibalas oleh kepala dinas pendidikan Tubaba seakan bungkam seribu bahasa.
Redaksi mencatat 6 bentuk pengawasan yang wajib untuk mengawasi uang negara dari Dana BOSP yang ada dan dikelola oleh PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba sebagai berikut.
A. Pengawasan Eksternal.
1. BPK RI Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006, melakukan audit keuangan negara secara independen dan periodik.
2. WARTAWAN: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi.
3. MASYARAKAT: Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, berhak memperoleh informasi publik.
B. Pengawasan Internal Dinas.
1. KEPALA DINAS: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, wajib membina dan mengawasi bawahan termasuk PLT Kepsek dalam tata kelola yang akuntabel.
2. INSPEKTORAT DAERAH: Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, wajib melakukan pengawasan intern terhadap penggunaan anggaran di sekolah.
3. TIM BOSP & KOMITE SEKOLAH: Berdasarkan Permendikbud ristek No. 63 Tahun 2022, wajib transparan dan umumkan penggunaan BOSP ke publik sekolah tiap triwulan.
Jika fungsi pengawasan internal oleh Kepala Dinas tidak berjalan, dan konfirmasi media diabaikan puluhan kali, maka hal tersebut berpotensi menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan.
Harapannya, Patutnya kepala dinas memberikan arahan pada kepsek, bahwa wartawan adalah mitra kerja, menghalangi wartawan yang akan kontrol sosial sama saja berpotensi menutupi akses informasi publik terkait pengelolaan uang negara.
Apabila hingga saat ini belum ada tanggapan dan arahan, maka kondisi tersebut dapat dinilai belum optimalnya pembinaan terhadap jajaran dan berpotensi terjadinya pembiaran.
Hingga diterbitkan berita ini untuk ke dua kalinya PLT Kepala Sekolah SMPN 6 Tubaba dan Kepala Dinas pendidikan Tubaba tidak bisa dimintai keterangan wartawan selalu berusaha melakukan konfirmasi terkait hal yang ada pada pihak-pihak terkait.
Hak Jawab Pihak PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini untuk dimuat secara berimbang. Sesuai UU Pers
Redaksi mencatat hal penting yang harus diketahui PLT kepsek dan Kepala Dinas Pendidikan Tubaba: Menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1. (Penulis Zulkifli).


