Uncategorized

Kepalo Dan Sekdes Tiyuh Padar Jaya Diduga Kang-kangi UU Pers No 40 Tahun 1999 Dan UU KIP No 14 Tahun 2008

Revolusinusantara.com Tulangbawang Barat -Kepalo dan Sekretaris Tiyuh Pagar Jaya selain jarang masuk kantor juga telah berusaha untuk menutup-nutupi kegunaan Dana Desa tahun 2023-2024 pada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya untuk mencari informasi.

Hal ini terbukti saat beberapa wartawan mendatangi kantor Tiyuh Pagar Jaya namun Kepalo dan kakam selalu tidak ada dikantornya, dihubungi melalui pesan WhatsApp sekdes selalu tidak ada tanggapan.

Selain menutup-nutupi dari jurnalis kepalo dan sekdes juga sangat tertutup dalam penggunaan anggaran dana desa seperti yang di jelaskan oleh kaur kesejahteraan, saat dipertanyakan berapa semua anggaran dana desa yang diterima oleh pihak Tiyuh dalam satu tahun.

Selain dipertanyakan jumlah Dana Desa yang di kelola kampung kaur kesejahteraan tidak mengerti pungsi nya sebagai kaur kesejahteraan, pasalnya saat dipertanyakan apakah masyarakat Tiyuh sudah sejahtera, kerena Dana Desa, kalau memang masyarakat sudah sejahtera karena Dana Desa, di bidang apa mereka sejah tera.

Dengan wajah yang seakan bingung dan ragu kaur kesejahteraan menjawab, ” kalau untuk jumlah Dana Desa yang di terima oleh pihak tiyuh saya tidak tau, kalau untuk kesejahteraan ya pastinya yang sejahtera adalah perangkat tiyuh nya  ,” Ujarnya.

Kepalo tiyuh pagar jaya, telah menyalah gunakan jabatan, sehingga berbulan-bulan tidak pernah masuk kerja di kantornya, sedangkan sekdes Tiyuh Pagar jaya terindikasi juga ikut-ikutan bermalas-malasan untuk masuk kantor.

 Dengan selalu tidak ada dikantor saat akan dikonfirmasi wartawan, serta selalu tidak ada tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh sekdes, hal tersebut kepalo dan sekdes telah berusaha untuk menutup-nutupi dan menghalang-halangi tugas dan pungsi jurnalis yang akan mencari informasi.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, barang siapa yang menghalang-halangi atau menutup-nutupi tugas jurnalis dalam menjalankan tugas, meliput acara, dan mencari, informasi maka telah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, selain UU pers juga melanggar UU KIP  No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kerena dalam pengelolaan dan realisasi DD sangat tertutup sehingga masyarakat atau warga setempat tidak mengetahui apa saja kegunaan dana desa.

 Ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999, menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, sesuai pasal 18 UU Pers.

Selain itu, ada juga sanksi denda maksimal Rp 500.000.000 untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), serta pasal 13, menurut pasal 18 UU Pers. 

Berikut rincian sanksi yang dimaksud:  Pidana penjara: Paling lama 2 tahun. Denda: Paling banyak Rp 500.000.000.

Sanksi tambahan: Bisa juga dikenakan hukuman tambahan sesuai dengan KUHP. Perlu dicatat bahwa sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers, termasuk mereka yang berupaya menutup-nutupi informasi.

Serta kepalo dan sekdes juga berupaya untuk menutupi informasi pada Publik menurut informasi dari masyarakat dalam penggunaan Dana Desa pihak Tiyuh seakan tertutup, dan bahkan sebagian kaur pun tidak mengetahui jumlah anggaran Dana Desa yang diterima dan dikelola oleh kepalo.

Wartawan media meminta agar pihak penegak hukum dapat menjalankan pundinya atas dugaan-dugaan jika laporan dari rekan LSM sudah masuk agar dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dan khusus untuk pihak inspektorat Tubaba agar kiranya dapat menerbitkan teguran keras atas tidak di sipaling kerja Kepalo dan sekdes yang di duga bermalas-malasan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. (Zulkifli)

Media ini selalu membuka ruang untuk terduga memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada berita yang sudah diterbitkan Hak Jawab dan Hak Koreksi akan diterbitkan kembali pada media yang sama, sampai berita ini diterbitkan untuk yang ke empat kalinya kepalo dan sekdes tidak bisa ditemui dan tidak bisa dimintai keterangan tentang hal tersebut. (Zulkifli).

.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button