Dugaan Mark’Up Siswa Dan Tutup Akses Informasi Kepsek SDN 1 Medasari Blokir WhatsApp Wartawan

Revolusinusantara.com – Tulang Bawang Dugaan mark-up jumlah siswa pada Dapodik di SDN 1 Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, kian menguat setelah Kepala Sekolah berinisial T memblokir nomor WhatsApp wartawan yang hendak meminta konfirmasi.
Pemblokiran dilakukan setelah wartawan media ini beberapa kali menghubungi Kepsek. T. untuk meminta waktu klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS dan dugaan penggelembungan data siswa. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan suara via WhatsApp tidak pernah direspons, hingga akhirnya nomor wartawan diduga diblokir.
Tindakan tersebut dinilai janggal. Sebagai pengelola keuangan negara, Kepsek semestinya terbuka terhadap fungsi kontrol sosial pers yang ingin memastikan penggunaan Dana BOS tepat sasaran. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Kepsek R memilih bungkam.
Selain via WhatsApp, wartawan juga beberapa kali mendatangi SDN 1 Medasari pada jam kerja. Namun, Kepsek R selalu tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan _mark-up_ siswa dan realisasi anggaran perawatan sarana prasarana dari Dana BOS TA 2024-2025.
” Diduga Langgar Dua Undang-Undang*
Sikap Kepsek yang menutup akses informasi dan menghalangi tugas jurnalistik berpotensi melanggar dua regulasi:
” 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*
Pasal 52 menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Sekolah negeri termasuk badan publik.
” 2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Memblokir nomor wartawan dan menghindar dari konfirmasi termasuk kategori menghalangi tugas pers sebagaimana Pasal 4 ayat (3).
Jika dugaan _mark-up_ siswa dan penyalahgunaan Dana BOS terbukti, Kepsek R dapat dijerat sanksi berlapis:
Pelanggaran” Dasar Hukum” Sanksi Maksimal.
Tidak memberi info publik UU KIP Pasal 52 Kurungan 1 tahun / Denda Rp5 juta
Menghalangi tugas jurnalis UU Pers Pasal 18 ayat (1) Penjara 2 tahun / Denda Rp500 juta
Dugaan korupsi Dana BOS UU Tipikor Penjara seumur hidup / Denda Rp1 miliar
Total potensi pidana mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp505 juta, di luar sanksi disiplin PNS dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan cara membuat laporan sebagai berikut:
1. Melapor ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran UU Pers;
2. Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung;
3. Melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepsek SDN 1 Medasari sesuai UU Pers. {Red}



