Selain Sering Korupsi Waktu Jam Kerja Diduga Kakam Adi Jaya KNPI Juga Korupsi Dana Desa

revolusinusantara.com Tulang Bawang-Kakam Adi Jaya KNPI Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung berinisial, SN. Kuat Dugaan Selain sering Korupsi waktu Jam Kerja juga Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020-2022.
Pasalnya Kakam KNPI dari tahun 2025 hingga tahun 2026 ini setiap Tim media ini berkunjung di Kantor Balai Kampung KNPI selalu tidak ada di kantor, berkali-kali disambangi dikantor namun dirinya dan staf selalu tidak ada dikantor pada waktu hari kerja dan waktu jam kerja
Tahun 2026, 3 Februari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB Tim media ini mencoba untuk mendatangi kembali kantor balai kampung KNPI sesampainya dikantor namun sangat disayangkan kakam Adi Jaya KNPI tidak ada dikantornya, guna untuk dikonfirmasi anggaran Dana Desa tahun 2020 dan 2022.
Tak sampai disitu saja, tim media ini pun mencoba untuk menghubungi melalu nomor Handphone pribadinya, saat telepon masuk dan di angkat, tim media ini menanyakan keberadaannya, dengan sangat jelas dirinya menyatakan bahwa dirinya ada dirumahnya.
Saat tim meminta waktunya untuk guna konfirmasi kegunaan Dana Desa tahun 2020 Sampai 2022 sontak iya berkata bahwa dirinya sedang dirumah sakit Harapan Bunda yang ada di Bandar Jaya, karena istrinya sakit sambil tergesa-gesa kakam KNPI menyatakan, sudah ya dalam sambungan telepon, dan tak lama telepon pun terputus.
Setiap tim media ini ingin melakukan Konfirmasi tentang anggaran Dana Desa Tahun 2020 Samapi tahun 2022 dan pada kakam Adi KNPI yang diduga telah di mark’Up Anggaran dan di sinyalir adanya kegiatan fiktif, konfirmasi ini bertujuan agar berita bisa berimbang, namun dirinya susah ditemui, bahkan dalam sambungan telepon iya berkata berbelit-belit seakan menghindar dari wartawan.
Kakam Adi Jaya KNPI diduga sengaja tidak ingin bertemu dengan wartawan yang akan melakukan konfirmasi tentang dugaan-dugaan penyalah guna Dana Desa tahun 2020 Sampai 2022 hal ini tentunya terasa aneh, jika memang tidak ada kesalahan dalam mengelola Dana Desa tahun 2020 sampai 2022 mengapa harus menghindari dan selalu tidak ada dikantor.
Sebagai penguasa anggaran Dana Desa dan sebagai kepala kampung dirinya wajib ada setiap hari dikantor untuk melayani masyarakat dan tentunya dalam mengelola Anggaran uang negara kakam tersebut wajib ada keterbukaan informasi publik, serta wajib menjawab pada siapa saja yang menanyakan anggaran Dana Desa untuk apa dan apa saja kegiatan yang telah iya kerjakan dari uang Negara.
Informasi yang dihimpun oleh tim media ini tahun 2020 sampai 2022 kampung KNPI telah melakukan rehap kantor balai kampung dengan anggaran yang cukup lumaian besar, diduga adanya kegiatan fiktif pada tahun-tahun tersebut selain itu tahun yang sama kampung Adi Jaya KNPI juga telah membangun Kolam Ikan darat dengan anggaran ratusan juta rupiah. Yang diduga telah Mark’Up anggaran.
Anggaran puluhan juta untuk kolam ikan darat namun fakta dilapangan diduga menunjukkan Anggaran puluhan juta tidak sesuai dengan fisik kolam yang ada dilapangan, selain itu masih banyak dugaan-dugaan adanya penyalah guna uang negara dari Dana Desa tahun 2020-2022 semasa pandemi Covid-19 melanda hingga Kampung-kampung.
Aitem-aitem yang diduga adanya Mark’Up dan kegiatan Fiktif dari Dana Desa tahun 2020 sampai 2022 dikampung Adi Jaya KMPI sebagai Berikut:
1. Jumlah alat Produksi dan dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 54 xxx xxx tahun 2020
2. Jumlah alat Produksi dan dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 77. xxx xxx Tahun 2022.
3. Jumlah alat Produksi dan dan pengolahan pertanian yang diserahkan (4298.pengadaan bibit peternakan) Rp 149 xxx xxx Tahun 2022.
4. Dokumen Perencanaan Desa Rp 62 xxx xxx Tahun 2020.
5. Dokumen Perencanaan Desa Rp 36 xxx xxx Tahun 2021.
6. Dokumen Perencanaan Desa Rp 26. xxx xxx Tahun 2022.
7. Prasarana kantor lainnya Rp 42 xxx xxx Tahun 2021.
8. Prasarana kantor lainnya Rp 23 xxx xxx Tahun 2022.
9. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan,Box/Slab Culver, Drenase, Prasarana jalan lain Rp 221 xxx xxx Tahun 2021.
10. Pemeliharaan kantor Rp 8 xxx xxx tahun 2021.
11. Bantuan perikanan (bibit ikan/pakan/dlt Rp 3. xxx xxx
12. Kolam Perikanan Milik desa Rp 11. Xxx xxx
Dan masih banyak lainnya dugaan adanya Mark’Up Anggaran dan kegiatan Fiktif dari Dana desa tahun 2020 masih banyak lagi aitem-aitem yang di duga adanya Mark’Up dan kegiatan Fiktif dari tahun 2023 Samapi tahun 2025 yang belum di tulis di yang ada dikampung Adi Jaya KMPI.
Diharap pada pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar kiranya dapat meng Audit Ulang laporan-laporan SPJ kegiatan Dana Desa Kampung KNPI tahun 2020-2021 2022-2023 dan 2024 yang diduga adanya penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, jika dikemudian hari ditemukan adanya kerugian negara agar kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan sangsi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini akan terus diterbitkan hingga Menyebutkan Nilai Anggara, DD tahun 2020-2021 sampai 2024 serta nama kegiatan dengan jelas, dan secara rinci agar adanya keterbukaan untuk publik dalam mengelola uang Negara, oleh kakam KNPI yang diduga tidak terbuka untuk publik dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan, dalam melakukan peliputan dan mencari berita dari sumber-sumbernya.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa:
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kakam KMPI diduga sudah termasuk menutup-nutupi sehingga konfirmasi pun terhalang, dikarena setiap didatangi di kantor balai kampung KMPI Tahun 2025 selalu tidak ada dikantor, saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa 3 Februari 2026 diri berkata berbelit, itu termasuk melanggar undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sampai diterbitkan berita ini kakam KNPI tidak bisa ditemui untuk gunakan konfirmasi terkait dugaan-dugaan demi berimbangnya berita. Media ini membuka waktu bagi terduga untuk memberikan Hak Jawab nya, Hak jawab terduga akan diterbitkan kembali pada media yang sama. (Zulkifli).



