Uncategorized

Kepsek SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Diduga Fiktif Kan Beberapa Item Kegiatan Dana BOS

revolusinusantara.com Tulang Bawang-Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga korupsi Anggaran Dana BOS yang di Anggarkan untuk, Sarana dan Prasarana, serta perpustakaan Tahun 2023-2024 dan Tahun 2025.

Pasalnya saat Tim media ini akan konfirmasi tentang penggunaan Dana BOS yang dianggarkan untuk perawatan ringan sekolah, sangat disayangkan kepala sekolah enggan untuk bertemu dengan wartawan yang ingin konfirmasi kegunaan uang negara yang ia kelola.

Sebagai kepala sekolah wajib untuk menjelaskan apa saja kegunaan Dana BOS yang ia kelola, namun sangat disayangkan Kepsek SMPN 1 Penawar Tama malah menyuruh Ibu Haryati selaku bendahara BOS untuk menemui wartawan yang akan konfirmasi, kuat dugaan kepsek alergi pada wartawan yang akan melakukan konfirmasi.

Tidak menunggu lama, tim media ini langsung menanyakan pada ibu Haryati selaku bendahara BOS tentang dinding sekolah yang sudah kusam, dan kusen yang sudah lapuk atau kropos, ditambah kaca jendela yang sudah lama pecah serta kramik lantai bolong yang sangat tidak indah dipandang mata, apa lagi ditambah tiang teras sekolah sudah pada rusak, dikhawatirkan tiang tersebut roboh.

Tim media ini menanyakan apakah anggaran Dana BOS dari tahun 2019 sampai tahun 2025 di sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan, apakah sudah di gunakan sesuai foksi dan aturan pemerintah, seperti Rehap Ringan atau Perawatan Gedung Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan, sudah terlaksana semua.

Bendahara Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Ibu Haryati mendengarkan  pertanyaan dari wartawan media ini seakan gugup dan bingung, sambil berkata tidak masuk akal, ” Sudah Ditetapkan Dana Perawatan ,” Ujarnya.

Jawaban yang diberikan Ibu Haryati Bendahara Dana BOS seakan tidak masuk akal, karena semua kerusakan ringan pada gedung sekolah yang ada sudah lama, namun kerusakan tersebut seakan tidak pernah adanya perbaikan dari pihak sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan.

Selain itu tim media ini pun juga menanyakan Jumlah siswa tahun 2025-2026 namun anehnya bendahara pun tidak menjawab sejujurnya dirinya hanya menyatakan ,” Ini Lo yang masuk Dana BOS Cuma 465 siswa aja,” Ucapnya Seakan ada Yang Ia Tutupi. 

Dengan jawaban seperti itu, wartawan media ini menduga kuat dugaan ibu Haryati selaku Bendahara SMPN 1 Rawa Jitu Selatan, sengaja untuk menutup-nutupi jumlah siswa yang ada pada wartawan yang sedang konfirmasi untuk mencari informasi.

Informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini penggunaan anggaran Dana BOS pada tahun 2023 untuk beberapa Item yang sudah di anggarkan oleh pihak SMPN 1 Rawa Jitu Selatan sebagai berikut:

1. Dana Pengembangan Perpustakaan

 Tahap 1. 445 Siswa

2. Tahap 2. 445 Siswa Rp 55.892.700

1. Dana pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Tahap 1.445 Siswa Rp 60.270.800.

2. Sedangkan Tahap 2. dari 445 Siswa Rp27.404.000.

Total dana dua tahap Rp 87.674.800

” Sedangkan Anggara BOS pada Tahun 2024

1. Dana Pengembangan Perpustakaan

Tahap1 Rp 3.480.700

Tahap 2 Rp 45.770.000

Total tahap satu dan tahap dua sebagai berikut Rp 49.250.700

2. Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah pada Tahap 1 senilai Rp 72.228.000.

Sedangkan Tahap dua senilai  Rp19.680.200

Total pada tahap dua yaitu Rp 91.908.200

” Anggaran Dana BOS Tahun 2025. 

1. Dana Pengembangan Perpustakaan 

Dana BOS Tahap 1. Dari 465 Siswa. Rp 20.367.000.

Sedangkan pada Tahap 2. Dari 465 siswa Rp 70.730.200. 

Dengan total dua Tahap Rp: 91.097.200.

2. Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Dana BOS Tahap 1. Dari 465 siswa senilai Rp 17.021.000

Pada Tahap 2. Dari  465 Siswa senilai Rp 72.783.100

Sehingga anggaran Dana BOS Total dari dua tahap senilai Rp: 89.804.100.

Dua item anggaran tersebut setiap tahun selalu ada anggaranya, namun anehnya fakta dilapangan seakan tidak sesuai dengan laporan realisasi Dana BOS yang setiap tahun berturut-turut dianggarkan, dengan nilai pagu anggaran fantastis besarnya.

Kuat dugaan adanya kegiatan fiktif dan Mark’Up Anggaran Dana BOS dari tahun 2023-2024 dan tahun 2025 oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendir dari bantuan pemerintah melalui Dana BOS sehingga bisa berdampak pada keuangan negara dan ekonomi Negara.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana, serta perpustakaan.

Jika dana BOS yang di anggarkan untuk kegiatan sarana dan prasarana serta untuk perpustakaan tidak dilaksanakan, sesuai peruntukan, atau tidak terlaksana yang mengarahkan adanya dugaan-dugaan kegiatan fiktif, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan wewenang: Jika dana BOS tidak digunakan untuk kegiatan yang telah dianggarkan, maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

2. Penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya: Jika dana BOS digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dapat dianggap sebagai penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

3. Kegagalan melaksanakan kewajiban: Jika kepala sekolah dan/atau pejabat yang bertanggung jawab gagal melaksanakan kewajiban untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan peruntukannya, maka dapat dianggap sebagai kegagalan melaksanakan kewajiban.

Dalam kasus seperti ini, kepala sekolah dan/atau pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum, seperti:

1. Sanksi administratif*: Penundaan atau penghentian proses kenaikan pangkat, penundaan atau penghentian proses kenaikan gaji, atau penundaan atau penghentian proses pemberian tunjangan.

2. Sanksi hukum: Pidana penjara atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang dan pihak Inspektorat agar kiranya dapat memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di SMPN 1 Rawa Jitu Selatan yang diduga telah Korupsi kan anggaran Dana BOS tahun 2023-2024.

Wartawan media ini akan trus berupaya konfirmasi kepada pihak SMPN 1 Rawa Jitu Selatan, untuk mencari bukti-bukti guna untuk ditindak lanjuti sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, wartawan media akan berkolaborasi dengan Rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memasukan laporan pada Aparat Penegak Hukum agar dugaan tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan aturan.

Dan jika dikemudian hari terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang telah menyalah gunakan Anggaran Dana BOS khusus anggaran untuk perawatan sekolah dan perpustakaan diharapkan pihak terkait agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap oknum kepsek dan Bendahara Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan.

Juga di harapan pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang dan Kejaksaan Negri Menggala dapat menindak lanjuti dugaan yang di maksud tim media ini bertanggungjawab tentang dugaan korupsi yang menjadi temuan, sesuai keinginan pak presiden Prabowo mau Negara Indonesia bersih dari KKN sekecil apapun.

Tujuan Presiden Republik Indonesia bisa lebih maju lagi, dan akan menindak bentuk perbuatan melawan hukum seperti korupsi Tampa pandang bulu, apa lagi perbuatan korupsi terjadi pada golongan Pegawai Negri Sipil (PNS) 

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan tidak bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepsek tersebut seakan menghindar dari tim media ini yang akan konfirmasi tentang kegunaan Dana BOS tahun 2023-2024, saat dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp berkali-kali namun tak ada respon, di coba untuk dihubungi Chat Aplikasi WhatsApp Kepsek SMPN 1 Rawa Jitu Selatan selalu tidak merespon chat yang masuk.

Media ini selalu memberikan waktu bagi terduga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna untuk diterbitkan kan kembali pada media yang sama. (TIM).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button