Dugaan Ada Penyelewengan Dana Langganan Media Di SMPN 6 Tubaba Security Sebut Dana Belum Iya Terima

Revolusinusantara.com Tulang Bawang Barat– Seorang petugas keamanan SMPN 6 Tulang Bawang Barat berinisial D diduga menutup-nutupi dana langganan publikasi dan koran Tahun Anggaran 2026. Dugaan itu muncul setelah keterangan D berbeda dengan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026), D menyatakan dana tersebut belum diserahkan kepala sekolah kepadanya.
“Waalaikumsalam. Belum ada. Bang Adri juga belum. Sama aja. Nggak tahu bang. Nunggu gimana kaseknya,” tulis D.
Namun, berdasarkan keterangan beberapa wartawan, D diduga sudah melakukan pembayaran kepada sebagian media.
“Itu sudah cair. Mungkin akal-akalan D saja. Saya tahu dia sudah ada yang dibayar, termasuk saya,” ujar salah satu wartawan yang meminta identitasnya tidak ditulis.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil menemui Plt Kepala SMPN 6 Tulang Bawang Barat untuk mengonfirmasi kebenaran penyerahan dana tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi selalu gagal. D beralasan kepala sekolah tidak ada di tempat karena kegiatan dinas dan alasan lain.
” Aturan dan Sanksi bagi terduga bila hal ini benar Terkait Uang Negara sebagai Berikut.
1. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP: Dana BOSP Reguler SMP hanya untuk 12 komponen. Komponen “pembayaran kemitraan media/langganan koran” tidak termasuk. Jika dana BOSP dipakai untuk itu, dapat dikategorikan penyalahgunaan.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59: Setiap kerugian negara wajib diganti oleh pihak yang merugikan.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Diharapkan kepala SMPN 6 Tulang Bawang Barat dan Koordinator Satuan Pengamanan setempat dapat mengklarifikasi dugaan tersebut demi menjaga hubungan kerja sama yang sehat antara media dan pihak sekolah.
Redaksi memberi ruang hak jawab dan hak koreksi kepada D dan pihak SMPN 6 Tulang Bawang Barat sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab akan diterbitkan pada media yang sama.


