PendidikanTulang Bawang

Disdikbud Tuba Akan Panggil Kepsek Paud Nurul Hidayah LSM Siap Kawal Ke APH.

Revolusinusantara.com Tulang Bawang -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan dugaan manipulasi data pada aplikasi Dapodik di PAUD Nurul Hidayah, Talang Tembesu.

Dugaan tersebut meliputi _diduga_ melebihkan jumlah peserta didik, ditemukan nama anak yang _diduga_ terdaftar di Dapodik namun tidak pernah bersekolah di lembaga tersebut, hingga _terindikasi_ adanya nama anak yang sama tercatat di Dapodik PAUD Nurul Hidayah padahal anak tersebut bersekolah di lembaga lain.

Bidang TK dan PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, R.M, saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB menyatakan akan segera menindaklanjuti.

“Baik, terima kasih atas informasinya. Kami akan memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,” Tulis R.M.

Langkah cepat ini membuktikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai leading sektor dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala sekolah.

Sebelumnya, wartawan media ini telah berupaya meminta tanggapan dan hak jawab atas berita yang sudah diterbitkan kepada Kepala Sekolah PAUD Nurul Hidayah berinisial S.T melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Namun sangat disayangkan, pesan yang dikirim tidak terkirim. Hanya ada centang satu dan foto profil WhatsApp sudah tidak ada. Diduga kuat nomor wartawan telah diblokir oleh yang bersangkutan.

 ” Dugaan kepsek Paud Nurul Hidayah diduga langgar aturan pemerintah sebagai berikut.

1.  Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022 Pasal 11 ayat 2 Data peserta didik di Dapodik wajib sesuai keadaan sebenarnya dan dapat dibuktikan.

2.  Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 Pasal 6. Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik aktif yang terverifikasi di Dapodik.

3.  Permendikbud No. 79 Tahun 2015 Pasal 7. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kemutakhiran data Dapodik.

4.  UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 22 & 52  Badan Publik wajib memberi informasi. Menghalangi dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda Rp 5 juta.

5.  UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp.500 juta.

6.  KUHP Pasal 263 ayat 1 Pemalsuan dokumen negara berupa data elektronik dapat dipidana 6 tahun penjara.

7.  UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 35 Memanipulasi data elektronik tanpa hak.

 “Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini ada 7 tugas dan fungsi terkait dugaan tersebut jika nantinya terbukti.

1.  Pembinaan dan Pengawasan Memastikan kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi operator Dapodik.

2.  Verifikasi dan Validasi Data. Turun lapangan mencocokkan data Dapodik dengan siswa riil dan absensi.

3.  Pemanggilan dan Klarifikasi Resmi Memanggil Kepsek PAUD Nurul Hidayah ke kantor Dinas.

4.  Sanksi Administratif Teguran tertulis 1-3 dan wajib mengikuti Bimtek pengelolaan Dapodik.

5.  Rekomendasi Pembekuan Izin Operasional. Mengusulkan ke Bupati melalui DPMPTSP.

6.  Pemutusan Bantuan. Mengusulkan penghentian dana, BOP PAUD, dan BOS, bagi sekolah yang terbukti memanipulasi data. Sesuai Juknis BOP.

7.  Proses Hukum Berkoordinasi dengan Inspektorat, Unit Tipikor Polres Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang jika terindikasi ada unsur pidana.

wartawan Media ini akan berkaloborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, yakni Unit Tipikor Polres Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. 

Koordinasi ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum, apakah dugaan manipulasi data Dapodik dengan memasukkan nama anak fiktif dan double tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

Jika terbukti termasuk perbuatan melawan hukum, maka diharapkan kepada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat yang nanti ditunjuk agar dapat mengawal dugaan ini sampai ke Aparat Penegak Hukum agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Publik dan insan pers juga berharap Dinas Pendidikan tidak hanya berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi saja. Jika terbukti, Dinas harus berani mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Kepala Sekolah PAUD Nurul Hidayah sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera.

Upaya konfirmasi masih dilakukan oleh wartawan media, hingga berita ini diterbitkan kepsek Paud Nurul Hidayah belum bisa dimintai tanggapan dan hak jawabnya terkait berita yang sudah diterbitkan.

Catatan Redaksi Dalam pemberitaan ini kami menggunakan kata “diduga” dan “terindikasi” sesuai asas praduga tak bersalah. Pihak PAUD Nurul Hidayah diberikan ruang untuk memberikan hak jawab seluas-luasnya, sesuai aturan dan undang-undang no.40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Zulkifli).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button