Revolusinusantara.com Tulangbawang Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat,juga tempat pelayanan keperluan surat- menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat. dalam konteksnya kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya dengan oknum Kampung sido makmur (Muji aman) desa Sido makmur kecamatan penawar Tama kabupaten tulang bawang tuba,
dari pantauan awak media, kantor kepala Kampung, Sido makmur, selalu tidak terbuka (Tutup), pada saat jam kerja, terkesan tidak ada penghuninya.seperti itu pantau awak media.
Para oknum perangkat kampung ini, Diduga makan gajih buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. hal Ini sangat memprihatinkan, atas ketidak disiplin para aparatur desa Sido makmur kecamatan penawar tama. Yang sepi / selalu pintu balai kampung selalu tertutup pada saat jam kerja.
“Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, sedangkan kantor desa nya saja selalu ter tutup, sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan tergembok tidak ada satu pun petugas yang menunggu atau menghuni seperti pada saat jam kerja, dan terkesan sebagai Rumah yang tak penghuni, bagaikan seperti rumah hantu. Sedangkan waktu masih menunjukan jam 10.30 wib. yang seharusnya mereka masih standby di kantor desa karena masih jam kerja”.3 april 2024.
Saat awak media turun langsung menuju lokasi melihat kebenaran fakta ternyata informasi yang kami dapat benar adanya kantor kampung Sido makmur tutup dan sepi sekali. Selasa 3 april 2024.
Dalam kejadian ini, masyarakat sangat kecewa dan menyangkan perilaku oknum kakam dan perangkatnya, yang seenaknya kerja ,seakan mereka tidak becus melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat ,sehingga diduga kepala kampung (Mujiaman) Kampung Sido Makmur seakan makan gajih buta.
Dalam hal ini oknum kepala kampung Sido Makmur, apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana
mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu kapala kampung memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. yang seharusnya mereka tahu setiap waktu jam kerja, kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa atau dikampung tersebut.
Kami berharap kepada pihak yang berwenang, untuk menindak langsung oknum kepala Kampung Sido makmur kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang,.yang diduga sangat ber malas-malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat. Dalam hal ini oknum kepala kampung tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan foksi dan tugasnya selaku kepala kampung tentunya.
perkara seperti ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan kepala kampung kepada bawahannya. Kalau semua oknum kepala kampung dan perangkat desa berbuat demi kian maka kepala kampung tidak bisa memperpanjang jabatan sampai delapan tahun. yang jabatan enam tahun saja sudah seenaknya berbuat demikian.
Belum lagi di beberapa desa banyak oknum kepala kampung yang di tangkap pihak penegak Hukum di karenakan melakukan tindakan pidana korupsi Nah apa tidak hancur Negara ini kalau banyak oknum kepala kampung yang tidak menjalan kan foksinya sebagai pelayan masyarakat, apa lagi sampai ada beberapa oknum kakam, yang tertangkap di karenakan merugikan keuangan negara (korupsi) Nantinya.(Tim)