
Revolusinusantara.com Tulang Bawang – Penggunaan Dana Desa Kampung Sumberjaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, periode 2023-2025 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi dinilai perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Kampung berinisial SP telah dilakukan berulang kali di Balai Kampung Sumberjaya. Berdasarkan catatan buku tamu dan pantauan lapangan, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan. Permintaan janji temu yang ditinggalkan di buku tamu hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, wartawan kembali mendatangi Balai Kampung Sumberjaya. Kepala Kampung SP tidak berada di tempat. Sekretaris Kampung Sumberjaya yang ditemui menjelaskan beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan selama masa jabatan Kepala Kampung SP.
“Tahun 2023 ada pembangunan jalan onderlagh sepanjang 200 meter di RT 3. Tahun 2024 dibangun drainase sepanjang 250 meter di RT 3. Sementara tahun 2025 dibangun drainase sepanjang 245 meter di RT 7 senilai Rp145 juta,” jelas Sekretaris Kampung.
Ia menambahkan, selama tiga tahun menjabat, kegiatan fisik yang dilaksanakan baru tiga titik tersebut.
Keterangan tersebut berbeda dengan data yang tercantum dalam Laporan Realisasi Dana Desa Kampung Sumberjaya yang diunggah di aplikasi http://Jaga.id. Data tersebut merupakan dokumen yang diunggah pihak kampung untuk publik.
Berdasarkan dokumen di aplikasi http://Jaga.id, terdapat sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang direalisasikan pada tahun 2023-2025. Beberapa di antaranya:
Tahun 2023:
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp154.170.000
Tahun 2024:
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp80.620.000
Tahun 2025:
- Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa, Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase Rp124.460.000
- Pembangunan Pos Pengawas Pelaksanaan Jadwal Ronda Patroli Rp21.600.000
- Penyertaan Modal Rp157.000.000
Catatan: Data di atas bersumber dari dokumen Laporan Realisasi Dana Desa yang diunggah di aplikasi http://Jaga.id. Data tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lapangan.
Perbedaan keterangan perangkat kampung dengan dokumen yang diunggah di aplikasi http://Jaga.id menjadi bahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Status ini masih dugaan dan penentuan ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan instansi berwenang.
Diharapkan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dapat menelaah dan mengaudit laporan realisasi Dana Desa Kampung Sumberjaya tahun 2023-2025 sesuai kewenangannya. Diharapkan pula Camat Gedung Aji Baru memberikan pembinaan terkait administrasi dan pelaksanaan kegiatan di kampung tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Kampung SP belum dapat dimintai keterangan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dan melalui buku tamu.
Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan maksimal 1×24 jam sejak berita ini diterbitkan.
(Andi Febri Gunawan)