
Revolusinusantara.com Tulang Bawang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang menjadi sorotan Publik terindikasi melakukan pungutan Retribusi sampah yang tidak sesuai Peraturan Bupati, selain itu juga muncul pula dugaan Penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada armada pengangkut sampah.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta pada awak media agar identitasnya dirahasiakan sesuai dengan Undang-undang Pers, Jumat 1/8/2026.
Menurut sumber, “Penarikan retribusi dilakukan oleh oknum-oknum sopir mobil sampah DLH, sedangkan sasaran penarikan tak wajar tersebut mencakup SD, Puskesmas, Kantor Polisi Militer, Ruko, Alpamaret, Indomaret, hingga Rutan Kelas II B Menggala dan SPBU,” Urainya.
Sedangkan nominal yang dipungut itu bervariasi, mulai Rp350.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Katanya untuk disetor ke Kas Daerah. Tapi tidak ada STRD, tidak ada bukti setornya sama sekali,” Jelas sumber.
Sumber juga menyinggung dan berkata diduga penarikan melebihi perbup tersebut atas perintah salah satu oknum pegawai DLH yang mana namanya sudah dikantongi awak media.
Selain itu juga mencuat dugaan adanya penyimpangan BBM dari salah satu armada pengangkut sampah dari DLH dengan cara menyedot BBM dari dalam tangki armada, sebanyak 2 Jerigen.
“Jadi gini bang, Satu unit mobil sampah mendapatkan jatah 100 liter BBM Bio Solar setiap 4 hari. Namun anehnya BBM Solar tersebut diduga disedot dari tangki mobil lebih kurang 60 sampai 70 liter. Setelah itu baru diantar ke TPA Unit 7 alasannya untuk bahan bakar alat berat. Tapi saya duga BBM itu dijual,” Beber sumber.
Lebih lanjut sumber berkata ” selain Gaji Pokok pekerja masih ada juga tambahan uang dari pungutan tersebut, senilai Rp 700. 000.000 Perbulan yang diberikan oleh oleh oknum-oknum, pada pihak pekerja yang ada di lapangan,” Ucap Sumber Lagi
Menanggapi dugaan tersebut, Kabid Pertamanan DLH Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan pernyataan resmi pada awak media, Senin 3 Agustus 2026.
” Saya akan menindaklanjuti dugaan pungutan retribusi yang diduga melanggar Perbup Tulang Bawang. Secepatnya kita akan telusuri siapa yang bermain. Saya selaku Kabid tidak pernah menyuruh mereka meminta lebih dari ketentuan yang ditentukan. Terangnya
Bahkan kami sudah sesuai aturan, mereka bayar langsung di QRIS Rekening Kas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ini sudah mencatut nama dinas kami dan ini mereka di lapangan sudah mengatas namakan kami di Dinas, saya akan telusuri siapa orang Dinas yang menyuruh mereka, “Pungkasnya Seakan Tidak Terma.
Ketika tarif resmi diduga dilanggar dan pungutan pun dilakukan hingga berlipat, maka Perbup hanya menjadi dokumen saja tanpa kekuatan. Dalam hal ini Publik berhak tahu, kemana larinya uang yang ditarik tersebut.
Atas hal tersebut, sekolah, puskesmas, Rutan serta SPBU seharusnya menjadi prioritas pelayanan, justru disebut masuk dalam daftar objek pungutan. Kondisi ini juga menimbulkan keprihatinan karena termasuk pelayanan dasar masyarakat.
Transparansi dan data setoran retribusi dan penggunaan BBM menjadi kunci untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ada keterbukaan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan terus terkikis.
Publik menantikan keterbukaan serta tindakan tegas dari Kepala DLH Kabupaten Tulang Bawang, dan perlu melakukan 4 poin penting agar hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari:
- Melakukan klarifikasi terbuka* terkait mekanisme penarikan retribusi dan distribusi BBM.
- Membentuk tim internal* untuk menelusuri kebenaran di lapangan dan mencocokkannya dengan data STRD serta laporan setoran ke Kas Daerah.
- Menindak tegas* apabila ditemukan pelanggaran sesuai aturan kepegawaian dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
- Menertibkan sistem penagihan* agar seluruh wajib retribusi menerima STRD resmi dan pembayaran langsung ke Kas Daerah.
Tarif Resmi Perbup Kabupaten Tulang Bawang No 22/2018
- Rumah Sedang I. Rumah Tangga Rp10.000 – Rp15.000
- Rumah Mewah I. Rumah Tangga Rp15.000 – Rp25.000
- SD Negeri/Swasta III. Sosial Rp10.000 – Rp50.000
- Kantor Pemerintah/Swasta III. Sosial Rp25.000 – Rp100.000
- Rutan Kelas II B Menggala III. Sosial/Instansi Rp25.000 – Rp100.000
- Indomaret / Alfamart <100m² II. Niaga/Komersial Rp50.000
- Indomaret / Alfamart >100m² II. Niaga/Komersial Rp100.000
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati adalah kepala daerah dan atasan seluruh ASN di Kabupaten Tulang Bawang. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah produk hukum Bupati. Karena itu Bupati memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengawasi, membina, dan menindak jika terjadi pelanggaran.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati berhak menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Jika ditemukan unsur pidana seperti pungli atau korupsi, Bupati dapat memerintahkan Inspektorat melakukan audit dan melimpahkannya ke aparat penegak hukum.
Untuk merespons dugaan ini, Bupati dapat memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap setoran retribusi DLH. BKPSDM juga dapat diminta memeriksa oknum yang terlibat.
Sistem penarikan harus ditertibkan dengan mewajibkan penggunaan STRD resmi dan pembayaran langsung ke Kas Daerah melalui bank. Ke depan, pekerja kebersihan dan sopir tidak diperkenankan menerima dana tunai dari wajib retribusi.
Bupati juga memiliki kewajiban untuk menjawab kepada publik terkait pengelolaan retribusi yang masuk ke Kas Daerah. Pembiaran terhadap pelanggaran Perbup dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian pimpinan dan berpotensi menjadi catatan dalam evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri maupun KPK.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas DLH dan Kabit Tuba belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pungutan retribusi sampah yang diduga melanggar Perbup. Saat awak berkunjung ke Dinas DLH kepala Dinas DLH berkata bahwa hal ini sudah lama dan seakan copy taste, saya juga sudah bosan masalah ini selalu muncul, Ucap kadis pada awak media seakan kesal.
Pada pertemuan awak media dan kadis DLH didepan kantornya, kadis seakan terburu-buru karena akan ada kegiatan, sambari berkata pada Kabid dan awak media dengan nada keras, bahwa dirinya sudah merasa kesal permasalahan ini seakan Poto copy paste sehingga masalah ini selalu muncul.
Awak media akan selalu menerbitkan berita ini hingga berita ini di tindak oleh pemerintah kabupaten terkhususnya bapak Bupati dan wakil bukti serat sekda kabupaten Tulang Bawang karena pungutan retribusi yang diduga melanggar perbup ini seolah menjadi penghasilan tetap para oknum setiap tahunnya.
Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang dimaksud untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (TIM. Zul/Dul)
