
Revolusinusantara.com Tulang Bawang- Diduga anggaran Dana Desa Kampung Sido Makmur Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung tahun 2022 dan 2023 disenyalirkan adanya pengelembungan anggaran dan terindikasi kegiatan Fiktif.
Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau disebutkan di media ini Dirinya menyatakan disini banyak dugaan adanya kegiatan fiktif dan pengelembungan anggaran dari Dana Desa tahun 2022 dan 2023. Kamis 04-04-2024
” Mas coba di kroscek dulu di Desa Kami ini, biar semuanya bisa jelas, karena selama ini untuk keterbukaan aparatur kampung ini sangatlah sulit, kami selaku masyarakat ingin semuannya terungkap mudah-mudahan jika dikroscek nantinya bisa memberikan efek jera kepada oknum-oknum aparatur kampung kami ini, supaya kedepannya kampung ini bisa lebih maju dan sejahtera,” Ucapnya Rabu 3 April 2024.
Untuk menyikapi keluhan masyarakat tersebut Tim awak media kroscek di lapangan, guna untuk mencari bukti-bukti dan kebenaran dari ucapan masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan kroscek dan konfirmasi investigasi dari beberapa narasumber dilapangan diduga adanya pembelembungan Anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023.
Tim media ini, mendapat bukti-bukti keterangan dari beberapa Narasumber terkait dengan penyaluran Anggaran Dana Desa di beberapa Aitem yang tertuang di dalam APBDES baik tahun 2022 mau pun tahun 2023.
Hal ini Terindikasi penggelembungan Anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum kepala kampung sido makmur.
untuk mencari keuntungan pribadi dari Anggaran Dana Desa.
Anggaran yang sudah terealisasi pada tahun 2023 yang diduga di Mar’Up kan serata adanya dugaan kegiatan fiktif pada tahun 2023 sebagai berikut.
1. Anggaran Pemeliharaan gedung Balai
Desa. RP30.230.000.
2. Pembangunan prasarana jalan Desa gorong -gorong selokan Box/slab Drainase dari tahap 1-2-3 Rp 87. 224. 200.
3. Anggaran Aset tetap kantor dari tahap 1-2-3 Rp 57.837.540.
4. Anggara operasional PAUD TK TPA TKA TPQ/ insentif guru/PAUD. Rp 23. 850. 000.
5. Anggaran tersedia nya perlengkapan PAUD/BPT dari tahap 1-2-3 RP 37. 200. 000.
6. Anggaran posyandu makan tambahan kelas ibu hamil dan lansia dari tahap 1-2-3 Rp 53. 060. 000.
7. Anggara karang taruna kepemudaan olah Raga Rp59.140.000.
8. Anggaran Lembaga, Alat kerukunaan warga dari tahap 1-2-3 Rp97. 850. 000.
9. Anggaran pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa dari tahap 1-2-3 Rp 183. 260. 000.
10. Anggaran terselenggara nya Pos, ke Amanan Desa dari tahap 1-2-3 Rp 17. 849. 000.
11. Anggaran operasional Linmas Desa RP 26. 950. 000.
12. Anggaran pengembangan
Sistem informasi Desa RP 12. 000. 000.
Anggaran aset tetap kantor Rp 57. 837. 540.
Setelah memadukan hasil investigasi dilapangan tim media ini pun langsung melihat laporan realisasi Dana Desa dari kampung tersebut, dengan hasil tersebut diduga adanya penyelewengan Anggara dari Dana Desa tahun 2022-2023.
Setelah itu Tim awak media ini pun mendatangi kantor balai kampung dengan harapan bisa bertemu dengan kakam atau sekretaris kampungnya untuk dimintai tentang Anggara Dana Desa yang tertera di atas. Rabu 3 April 2024.
Namun sangat disayangkan sesampai nya tim di kantor balai kampung kepala kampung dan sekretaris nya tidak ada di kantornya, wartawan media ini pun mencoba untuk menghubungi melalui via telepon pribadi nya namun nomor Heandpone tidak aktif.
Berkali-kali dihubungi tidak terhubung tim media ini pun mencoba mendatangi kediaman kepala pala kampung tersebut namun dikediamannya pun Beliau tidak ada kediamannya hanya di tunggu oleh cucunya, menurut keterangan cucunya Embah Kung tidak ada sedang sopping.
” Embah kung tidak ada, jalan sopping,” Ucap Cucunganya.
Sungguh sangat di sayangkan kepala kampung tidak bisa ditemukan untuk di konfirmasi terkait dengan laporan Realisasi Dana Desa Yang di kelola kepala kampung yang di maksud, yang disusun dalam APBKAM tahun 2022 sampai tahun 2023.
Tim media ini berharap kepada penegak hukum khususnya dinas terkait dan pihak Inspektorat Tulang Bawang dan BPK Provinsi agar dapat melihat dilapangan atau kroscek ulang untuk meng Audit ulang pada laporan realisasi kegunaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023 kampung Sido Makmur.
Apa bila berpacu pada aturan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan melanggar pasal 1 ayat 2, dan 372 KUHP barang siapa dengan terang-terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian pemerintah maka bisa di kenakan sangsi penjara seumur hidup.
Penulis Tim/ Lennus.id revolusinusantara.com