
Revolusinusantara.com Tulangbawang Barat- Terkait berita yang sudah viral tentang dugaan Mark’Ap Anggaran dan di senyalirkan adanya kegiatan fiktif serta kepalo Tiyuh Pagar Jaya tidak pernah masuk kantor hingga berbulan-bulan wartawan media ini mencoba memberi tahu camat Lambu Kibang berinisial M. C.S.
Namun sangat disayangkan camat Lambu Kibang berkali-kali dihubungi melalui pesan WhatsApp namun camat lambu kibang berinisial M. C.S, seakan tidak ingin menanggapi pesan yang dikirim oleh wartawan media ini.
Wartawan media ini pun mencoba untuk menghubungi camat M. C.S, kembali untuk menjelaskan bahwa kepalo Tiyuh Pagar Jaya sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor dan hal ini dilakukan seakan secara korupsi waktu jam kerja secara jamaah oleh kepalo Tiyuh Pagar Jaya beserta kaur-kaur dan sekdesnya. Selasa 26 Agustus 2025 Pukul 10.39 WIB. Dan pada Hari Kamis 28 Agustus 2025 Pukul 12.12 Menit WIB
Meskipun berkali-kali dihubungi tetap saja camat Lambu kibang M. C.S, tidak pernah membalas pesan yang dikirim berisi ketidak disiplin dalam bekerja oknum Kepalo Tiyuh. sebagai camat seharusnya cepat merespon aduan ataupun pemberitahuan dari warga setempat maupun dari jurnalis tentang kepalo yang bermalas-malasan menjalankan tugasnya.
Sebagai camat adalah ujung tombak bagi pemerintah kabupaten untuk mengawasi kinerja kepalo-kepalo yang ada di tiyuh-tiyuh, yang ada di kawasan kecamatan yang ia pimpin, camat wajib menegur dan mengadukan kinerja kepalo yang tidak taat aturan atau tidak disiplin dalam melaksanakan tugas nya sehari-hari, pada pemerintah kabupaten.
Pengawasan Camat terhadap Kepala Desa (Kades) yang tidak pernah masuk kantor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya kewenangan Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Kades yang tidak pernah masuk kantor termasuk pelanggaran administrasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yang mungkin meliputi teguran, pencopotan, atau proses pemberhentian oleh Bupati/Wali Kota, meskipun mekanismenya melibatkan Camat.
Dasar Hukum Pengawasan Camat: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tugas dan fungsi Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Mengatur lebih lanjut tentang pedoman tugas dan fungsi Camat sebagai perangkat daerah terdepan dalam pelayanan dan pengawasan pemerintahan Desa.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Camat: 1. Pemberian Teguran Lisan/Tertulis: Camat sebagai pihak yang memberikan pembinaan dapat menegur Kepala Desa yang mangkir dari tugasnya.
2. Pelaporan ke Bupati/Wali Kota: Jika Kepala Desa tetap tidak masuk kantor, Camat dapat melaporkan hal ini kepada Bupati atau Wali Kota karena Kepala Desa bertanggung jawab secara administratif kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
3. Pengusulan Sanksi Pemberhentian: Bupati/Wali Kota, melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan daerah, dapat mengambil tindakan sanksi berupa pemberhentian Kepala Desa,.
Meskipun Camat berwenang membina dan mengawasi, proses pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati/Wali Kota. Tidak masuk kantor dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi berat dan bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa.
Didugaan camat Lambu Kibang M. C.S, memberikan pembiaran pada oknum Kepalo Tiyuh Pagar Jaya yang sudah berbulan-bulan tidak pernah masuk kantornya, sebagai camat harus menanggapi dan menelusuri semua aduan atau pun berita-berita dari media yang telah iya terima, sepanjang hal itu bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak pewarta atau jurnalis yang bersangkutan.
Tak hanya itu Camat Lambu Kibang saat dimintai oleh jurnalis tentang tanggapan nya atas berita yang sudah diterbitkan di media ini, Dirinya pun enggan untuk memberikan tanggapan pada jurnalis yang telah menghubungi nya melalui pesan WhatsApp
Dilain sisi sekdes Tiyuh Pagar Jaya saat diminta waktu temu oleh wartawan media ini, guna untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan-dugaan Mark’Ap Anggaran Dana Desa dan di disinyalirkan adanya beberapa aitem kegiatan Fiktif dari anggaran Dana Desa dari tahun 2020 sampai tahun 2025.
Sekdes Tiyuh Pagar Jaya juga seakan tidak menanggapi, permintaan janji temu guna di konfirmasi anggaran dana desa yang di maksud, hal ini terasa aneh, uang negara yang seharusnya Transfaran dan terbuka untuk umum agar dapat diketahui apa saja kegunaan dan dimana kegiatan tersebut di kerjakan.
Tapi uang Negara yang dikelola oleh Kepalo Tiyuh Pagar Jaya, saat wartawan ingin konfirmasi dan melihat apa saja yang dibangun tapi hal tersebut seakan adanya menutup-nutupi informasi kepada jurnalis yang ingin kontrol sosial untuk publik, sekdes seakan menghalang-halangi dan menutup-nutupi informasi pada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Diharapkan dinas terkait agar kiranya dapat memberikan bimbingan lebih lagi pada oknum Kepalo Tiyuh nakal seperti ini, dan diharapkan pada inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat agar kiranya dapat mengaudit ulang SPJ dari kegiatan Dana Desa tahun 2020 sampai tahun 2024.
Berita ini akan selalu ditayangkan serata bergulir, dan akan dikawal sampai pada pihak-pihak Dinas terkait dan bahkan pada pihak yang berwenang, diharap pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Melalu Irban V agar kiranya dapat memanggil dan mengaudit ulang semua laporan realisasi Dana Desa dari tahun 2020 sampai tahun 2024.serta tidak disiplin dalam bekerja sehari-hari dan kepalo Tiyuh pagar Jaya
Hal ini perlu dilakukan agar dapat memberi epek jera bagi oknum-oknum kepalo Tiyuh beserta kaur-kaur nya yang bermalas-malasan, sudah melalaikan tugas sehari-hari nya untuk masuk kantor, mengingat Oknum-oknum tersebut diganti oleh uang negara, maka sudah seharusnya mereka masuk kantor untuk melayani masyarakat.
Media ini selalu membuka ruang waktu dan hak jawab bagi terduga, untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi dan akan diterbitkan kembali di media ini, sampai di terbitkan berita ini Kepalo, Sekdes Tiyuh Pagar Jaya Beserta Camat Lambu Kibang tidak bisa dimintai keterangan tentang dugaan-dugaan tersebut (Zulkifli).