Uncategorized

Diduga Mark’Ap Anggaran Dan Kegiatan Fiktif DD Tahun 2023-2024 Oleh Kepalo Tiyuh Pagar Jaya

Revolusinusantara.com Tulangbawang Barat-Dana Desa tahun 2023-2024 Tiyuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupeten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung kuat duga adanya penyalah Gunaan oleh sekelompok Oknum-oknum Aparatur Tiyuh Pagar Jaya.

Pasalnya tidak di temukan di balai Tiyuh Pagar Jaya  poster atau baleho berita acara kegiatan dari Dana Desa tahun 2023-2024 dan bahkan tahun 2025 yang seharusnya di pajang di sekitar Balai Tiyuh Pagar Jaya.

Selain itu terdapat adanya kecurangan pada laporan realisasi Dana Desa tahun 2023-2024 yang menjadi laporan realisasi dari Dana Desa yang telah menjadi laporan Tiyuh Pagar Jaya, yang mana dalam satu tahun dianggarkan berturut-turut.

Anggaran yang dianggarkan berturut turut dalam satu tahun pada tahun 2023 sebagai berikut 

1. Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 2.51x.xxx.

2. Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 1.xxx.000.

3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.xxx.xxx.

4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 18.xxx.xxx..

5. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 10.xxx.xxx.

6. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.xxx.xxx.

7. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 37.xxx.xxx.

8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 4.xxx.xxx.

9. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.xxx.xxx.

10. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.xxx.xxx.

11. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 5.xxx.xxx.

12. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 19.xxx.xxx.

13. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.xxx.xxx.

14. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.xxx.xxx.

15. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.xxx.xxx.

1. Pembinaan PKK Rp 19.xxx.xxx

2. Pembinaan PKK Rp 5.xxx.xxx

3. Pembinaan PKK Rp 5.xxx.xxx

4. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 1.xxx.xxx.

5. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 5.xxx.xxx.

6. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 15.xxx.xxx.

7. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 5.xxx.xxx.

8.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 42.xxx.xxx.

9.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 19.xxx.xxx.

10.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 100.xxx.xxx.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 133.xxx.xxx.

11. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 32.xxx.xxx.

Sedangkan Anggaran realisasi Dana Desa tahun 2024 juga dianggarkan hampir serupa pada tahun 2023 Dana Desa tahun 2024 kuat juga menjadi ajang korupsi Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, berikut poin-poin anggaran tahun 2024 yang juga di curigai ada ya penyalah gunaan oleh oknum-oknum aparatur Tiyuh Pagar Jaya sebagai berikut..

1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 4.xxx.xxx.

2. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 4.xxx.xxx.

3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.xxx.xxx.

4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 3.xxx.xxx.

5. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 9.xxx.xxx.

6. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 300.xxx.

7. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 10.xxx.xxx.

8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.xxx.xxx.

9. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.xxx.xxx.

10. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 300.xxx.

11.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 9.xxx.xxx.

12.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 110.xxx.xxx.

13. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 5.xxx.xxx.

14. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 21.xxx.xxx.

Masih banyak lagi lainnya anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 dan tahun 2025 yang belum disebutkan di media ini yang diduga di Mark’Ap kan dan yang disenyalirkan adanya kegiatan Fiktif yang di kelola kepalo Tiyuh Pagar jaya.

Poin-poin anggaran Realisasi Dana Desa tahun 2023-2024 kuat dugaan adanya Mark’Ap anggaran dan di senyalirkan adanya kegiatan Fiktif oleh pemangku anggaran dan kroni-kroninya, berkali-kali didatangi kepalo dan sekdes Tiyuh Pagar Jaya di kantor balai Tiyuh namun Kepalo tidak pernah ada menurut staf bahwa sudah lebih dari sebulan kepalo tidak masuk di kantor.

Sedangkan sekdes Tiyuh Pagar Jaya Supardo, juga kadang masuk dan kadang tidak masuk kantor, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp sekdes tiyuh pagar jaya di nomor +62 877-7 Xxx.xxxx pesan-pesan terkirim namun sekdes tiyuh pagar jaya tidak ada tanggapan, seolah akan menutupi pada wartawan yang ingin konfirmasi kegunaan uang negara.

Wartawan media ini berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) khusus nya Kejaksaan Negri Tulangbawang Barat agar kiranya dapat menyelidiki dugaan-dugaan Mark’Ap anggaran serta dugaan adanya kegiatan Fiktif dari anggaran Dana Desa tahun 2023-2024 yang dikelola oleh kepalo Tiyuh pagar jaya dan Oknum-oknum terkait.

Dan diharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat agar kiranya dapat mengambil tindakan pada Kepalo Tiyuh Pagar Jaya, Andra Dwianto yang mana dirinya telah tidak menjalankan tata cara dalam disiplin kerja hingga berbulan-bulan tidak pernah masuk kantor, tidak ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis.

Yang mana menurut staf kepalo Tiyuh Pagar Jaya selama dirinya bekerja sebagai operator sudah sebulan lebih dirinya kerja dan selalu masuk namun dirinya tidak pernah melihat kepalo Tiyuh masuk kantor, dan tidak ada keterangan apapun setiap kepalo tidak masuk, hal ini perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memberikan sangsi atas tidak disiplin sesuai dengan undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku pada Kepalo Tiyuh sudah berbulan-bulan tidak pernah masuk kerja di kantornya.

Ketegasan dari pemerintah kabupaten itu sangatlah penting, demi berjalannya aturan-aturan yang ada, diharapkan Bupati Tulangbawang Barat agar dapat mengambil sikap pada Oknum-oknum Kepalo Tiyuh yang bermalas-malasan yang hanya memakan gaji buta, seperti dugaan-dugaan yang dihimpun oleh wartawan media pada Kepalo Tiyuh Pagar Jaya Andra Dwianto.

Dugaan-dugaan adanya Mark’Ap dan disinyalirkan adanya kegiatan Fiktif dari Dana Desa Tiyuh Pagar jaya ini akan selalu dipublikasikan, sampai kepalo dan Sekdes  Tiyuh memberikan klarifikasi tentang dugaan-dugaan yang di maksud jika tidak ada klarifikasi dari pihak Tiyuh Pagar Jaya, wartawan media ini akan bekerja sama dengan LSM Trinusa Provinsi Lampung,jika perlu akan dilaporkan pada APH setempat atas dugaan-dugaan penyalah Guna uang Negara sampai ke

Media ini selalu membuka ruang waktu bagi terduga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada berita-berita yang sudah diterbitkan, Hak Jawab dan Hak Koreksi akan diterbitkan kembali pada media yang sama, Sampai diterbitkan berita ini untuk ketiga kalinya kepalo dan sekdes Tiyuh Pagar Jaya tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan tentang informasi-informasi yang sudah dihimpun oleh wartawan media ini yang sudah tertera atau pun belum tertera sebagai ada dia atas. (Zulkifli).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button