Uncategorized

Camat Gedung Aji Pastikan Tambang Pasir Ilegal Dihentikan Total Sebelum IUP Diterbitkan.

Revolusinusantara.com Gedung Aji, Tulang Bawang- Pemerintah Kecamatan Gedung Aji bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang dan Pemerintah Kampung resmi menghentikan total aktivitas tambang pasir rakyat tanpa izin di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Penghentian berlaku sejak awal Oktober 2026 hingga Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit.

Hal tersebut disampaikan Camat Gedung Aji Yusar Riyaman Saleh saat dimintai keterangan oleh wartawan http://revolusinusantara.com melalui sambungan telepon pribadinya, Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Menurut Camat Yusar Riyaman Saleh penertiban dilakukan secara bertahap dan persuasif.

“Pada Agustus 2026, Pemerintah Kampung bersama Kecamatan melayangkan surat teguran resmi kepada pengelola tambang untuk menutup sementara dan melengkapi dokumen perizinan,” ujarnya.

Pada awal September 2026, tim gabungan DLH, Kecamatan dan Pemerintah Kampung turun melakukan verifikasi lapangan dan kajian dampak lingkungan. Hasilnya, lingkungan di sekitar lokasi belum terdampak.

“Tim menegaskan agar pengelola segera mengurus perizinan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada awal Oktober 2026, DLH, Camat dan Kepala Kampung menerbitkan surat perintah penghentian total kegiatan tambang sebelum IUP Operasi Produksi terbit.

“Hingga saat ini Tim Monitoring Terpadu yang terdiri dari unsur Trantib Kecamatan, DLH dan Aparatur Kampung masih melakukan patroli dan pengawasan rutin di lokasi eks tambang,” tegasnya.

Tim Monitoring memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat maupun penyedotan pasir. Berdasarkan pengecekan pada Minggu (26/10/2026), situasi di lapangan kondusif dan aman.

“Pengawasan akan terus dilakukan hingga perizinan resmi terbit sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Camat Gedung Aji Yusar Riyaman Saleh., Juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang taat hukum.

“Pertama, atas nama Pemerintah Kecamatan, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan pengelola yang telah menunjukkan kesadaran dan ketaatan hukum yang luar biasa. Kedua, kepatuhan untuk berhenti sementara ini adalah bentuk kedewasaan dalam berusaha. Pemerintah tidak anti usaha rakyat, namun setiap usaha wajib legal dan berwawasan lingkungan,” ucapnya.

“Ketiga, kami memahami tambang pasir adalah mata pencaharian. Oleh karena itu, kami siap memfasilitasi pengurusan perizinan. Keempat, dengan tertib izin, kita tidak hanya menjaga alam Gedung Aji tetap lestari, tetapi juga menyelamatkan warga dari ancaman pidana Pasal 158 UU Minerba,” pungkasnya.(Zulkifli)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button