
revolusinusantara.com Bandar Lampung Tulang Bawang–Kuasa hukum Ari Sandika, Selamet dan Andri Anto, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., menuding Polsek Penawar Tama tidak adil dalam menangani perkara.
Pernyataan itu disampaikan Gindha di kantornya, Jl. Tupai No. 101, Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/11/2026) pukul 13.00 WIB.
Gindha mengatakan, keluarga dari ketiga terdakwa telah resmi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Selain mengawal kasus pencurian, pihaknya juga akan membongkar dugaan peredaran narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial. A.
“Saat kejadian, ada empat orang yang dibawa ke Polsek Penawar Tama. Salah satu yang diborgol adalah. A. Dia diduga terlibat narkoba,” kata Gindha.
Namun fakta di lapangan justru terbalik. A yang diduga terlibat narkoba malah dibebaskan. Sementara tiga kliennya yang diduga mencuri buah sawit kini harus menunggu persidangan.
“Kami akan dalami kenapa saudara A ini dilepas. Padahal informasi dari masyarakat, dia bukan hanya pemakai, tapi juga diduga sebagai pengedar. Ada apa ini?…” tegas Gindha.
Menurut Gindha, perkara yang menjerat tiga kliennya nilainya sangat kecil. Buah sawit yang diduga dicuri itu adalah buah yang sudah leles atau jatuh, dengan nilai tidak sampai Rp 2 juta.
“Perkara sekecil ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui _restorative justice_. Tapi oleh kepolisian, perkara ini tetap diteruskan ke persidangan,” ujarnya.
Gindha juga mempertanyakan kualitas saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, saksi yang sah adalah orang yang benar-benar mendengar, melihat, dan menyaksikan langsung peristiwa pencurian itu.
“Kalau seseorang tidak melakukan apa-apa, lalu hanya ikut dibawa ke kantor polisi, dia itu bukan saksi. Dia belum pantas disebut sebagai saksi,” pungkas Gindha.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga persidangan dan mendalami dugaan peredaran gelap narkoba yang melibatkan A.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Penawar Tama belum memberikan bisa dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi memberi ruan pada pihak-pihak-pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sumber Gindha Ansori Wayka SH. MH.
relis (Zulkifli)


