Anggaran Dana Desa Tahun 2024-2025 Tiyuh Tunas Asri LSM SIKK-HAM Sebut Langgar Aturan Mentri.

Revolusinusantara.com Tulang Bawang Barat – Direktur LSM SIKK-HAM Provinsi Lampung menyampaikan statement resmi untuk memperjelas dugaan pelanggaran anggaran di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Statement ini disampaikan melalui sambungan telepon kepada wartawan media revolusinusantara.com pada hari Selasa, 3 November 2026, pukul 08.00 WIB.
Menurut Direktur LSM SIKK-HAM, statement ini untuk memperjelas konfirmasi tertulis yang telah disampaikan pada hari Senin, 2 November 2026. Karena di surat konfirmasi tidak semua anggaran ditulis, maka agar semua yang akan dikonfirmasikan jelas dan bisa diketahui publik, semua anggaran ditulis lengkap disertai pasal dan UU yang diduga dilanggar.
Berikut rincian statement lengkap Direktur LSM SIKK-HAM Provinsi Lampung Junaidi Arsyad., S.E., yang di anggarkan dari Dana Tiyuh (Desa) Tahun 2024 dan Tahun 2025.
A. Total Anggaran Tahun 2024 diduga tidak sesuai aturan Mentri di Tiyuh Tunas Asri pada Tahun 2024 yang disoroti adalah sebagai berikut.
1. Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun 2024, 15 Aitem, Total Rp 243.188.000. Yang dipecah menjadi 15., Aitem dengan Rinciannya:
1. Bantuan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan – Rp 15.000.000.
2. Bantuan Kepada Masyarakat Miskin – Rp 3.000.000.
3. Biaya Koordinasi Pemerintah Tiyuh – Rp 8.000.000.
4. Honorarium PKPKT dan PPKT – Rp 53.400.000.
5. Iuran Kegiatan – Rp 1.200.000
6. Honorarium Konsultan Teknik – Rp 6.000.000.
7. Insentif Pelayan Tiyuh – Rp 10.800.000.
8. Bahan Bakar Kendaraan – Rp 1.800.000.
9. Perjalanan Dinas – Rp 10.500.000
10. Honorarium Pembantu Tugas Umum – Rp 29.400.000.
11. Pemeliharaan Peralatan – Rp 2.080.000.
12. Langganan Koran dan Publikasi – Rp 52.000.000.
13. Langganan Listrik – Rp 1.000.000
14. Langganan Internet – Rp 6.000.000
15. Penyediaan Operasional Lainnya – Rp 43.008.000.
Dengan sub total dari 15 aitem = Rp 243.188.000. Dan ditambah Operasional BPT / BPD, 7 Aitem, Rp 13.860.000, sehingga total operasional Pemerintah Tiyuh dan BPT tahun 2024 adalah senilai Rp 257.048.000.
Atas dugaan pelanggaran diatas Direktur LSM SIKK-HAM menilai, operasional sebesar itu diduga melanggar Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Pasal 3 dan Pasal 4, yang membatasi operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari Dana Desa.
Juga diduga melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat (3) dan Pasal 16, tentang belanja operasional harus efisien dan sesuai kebutuhan.
Serta melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat (4) Huruf f dan Huruf j, tentang Kepala Desa wajib mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Khusus untuk Langganan Koran dan Publikasi Rp 52.000.000, diduga melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 28 tentang belanja tidak terduga dan Perbup Tulang Bawang Barat tentang Standar Satuan Harga.
2. Anggaran Pembangunan Infrastruktur pada Tahun 2024, yang dianggarkan dari Dana Tiyuh (Desa) kami menduga ada 10 Poin, anggaran yang keseluruhannya Total Rp 254.219.000., poin rincian yang tertera dibawah.
1. Pembangunan Drainase Suku 06 RT 02 – 99 Meter – Rp 46.220.000.
2. Pembangunan Gorong-gorong Suku 05 RT 01 – 5 Meter – Rp 9.968.500.
3. Penggalian Siring (PKTD) – 100 Meter – Rp 2.825.000.
4. Pembangunan Gorong-gorong Suku 01 RT 03 – 6 Meter – Rp 12.301.000.
5. Pembangunan Drainase Suku 04 RT 03 – 138 Meter – Rp 62.875.000.
6. Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani Suku 02 RT 03 – 1 Unit – Rp 33.736.000.
7. Perbaikan KM/WC Balai Tiyuh – 1 Unit – Rp 11.279.500.
8. Pembangunan Sumur Bor Suku 03 RT 03 – 1 Unit – Rp 33.963.000.
9. Pembangunan Sumur Bor Suku 03 RT 02 – 1 Unit – Rp 33.963.000.
10. Finishing Kamar Mandi Posyandu – 1 Unit – Rp 7.088.000.
Anggaran pembangunan insprastruktur dari 10 poin ini perlu diuji kebenarannya dilapangan, serta diragukan kan kwalitas nya hal ini disinyalir adanya Mark’Up anggaran namun kualitas masih menjadi pertanyaan kelayakannya dilapangan.
B. Sedangkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 juga masih ditemukan dugaan pelanggaran, 5 poin Operasional Pemerintah Tiyuh Rp 231.030. 00 dari pagu anggaran yang dikelola pihak Tiyuh Tunas Asri Tahun senilai Rp 1.031.737.000. yang disoroti adalah.
1. No.31 Biaya Koordinasi Pemerintah Desa – Iuran ABDESI – Rp 2.400.000.
2. No.32 Biaya Koordinasi Pemerintah Desa – Belanja Operasional Pemerintah Tiyuh – Rp 23.000.000.
3. No.33 Biaya Koordinasi Pemerintah Desa – Koperasi Merah Putih – Rp 5.000.000.
4. No.45 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, dll) – Rp 195.288.000.
5. No.46 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, dll) – Rp 5.342.000.
Total Operasional Pemerintah Tiyuh = Rp 231.030.000. Jika ditambah Operasional BPT No.44 Rp 11.860.500, maka total menjadi Rp 242.890.500.
2. Sedangkan Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025, ditemukan 8 Aitem, Total Rp 150.040.500 dengan masing-masing rincian.
1. Pembangunan Gorong-gorong Plat Beton Suku 01 RT 03, Volume 5,5 Meter – Rp 9.868.500.
2. Pembangunan Gorong-gorong Suku 03 – Rp 9.868.500.
3. Pembangunan Drainase Pasangan Batu 0,7 x 0,8 x 10 dan TPT Panjang 5 Meter Suku 02 RT 04 – Rp 13.186.000.
4. Pembangunan Gorong-gorong 1 Unit Suku 05 – Rp 9.868.500.
5. Pembangunan Jalan Rabat Beton Panjang 60 Meter Lebar 3 Meter Suku 04 RT 01 (Dana Desa) – Rp 58.886.000.
6. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa – Pembangunan Jembatan Suku 06 – Rp 29.846.000.
7. Penambahan Teras Gedung Posyandu Ukuran 2,5 Meter x 5 Meter Suku 03 RT 003 – Rp 7.676.000.
8. Penambahan Teras Gedung Posyandu 2,5 Meter x 5 Meter Suku 04 RT 001 – Rp 10.841.000.
Total Pembangunan Infrastruktur pada tahun 2025 hanya menelan anggaran dari Dana Tiyuh (Desa) Rp 150.040.500.
Direktur LSM SIKK-HAM menilai, kedua kelompok anggaran tahun 2025 tersebut diduga melanggar Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Tiyuh (Desa) Tahun 2025, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, yang menegaskan Dana Desa untuk BLT miskin ekstrem, stunting, ketahanan pangan, dan padat karya, bukan untuk operasional berlebihan.
Juga diduga melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 tentang prioritas belanja Tiyuh (Desa), dan PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 tentang penggunaan Dana Desa tidak sesuai prioritas.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat selisih volume atau mark-up, maka berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 7, dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.
Menurut Direktur LSM SIKK-HAM, peran DPMD dan Inspektorat Tulang Bawang Barat juga wajib dipertanyakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 19 tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas statement ini, Direktur LSM SIKK-HAM berharap Inspektorat dan APH dapat mengaudit ulang seluruh anggaran Tiyuh Tunas Asri Tahun 2024-2025. Direktur SIKK-HAM Provinsi Lampung jiak tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait atas praduga tak bersalah ini akan dilanjutkan dan akan berkoordinasi pada Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat dan Kejati Provinsi Lampung
Sampai diterbitkan berita ini, Kepalo Tiyuh Tunas Asri belum bisa memberikan balasan konfirmasi secara tertulis maupun secara lisan, Redaksi media ini akan selalu berusaha untuk meminta keterangan terkait hal tersebut pada Aparatur Tiyuh Tunas Asri, terkait konfirmasi tertulis dan berita yang sudah diterbitkan
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis (Zulkifli)


