Uncategorized

Kakam Dan Kaur Pembangunan Kekatung Diduga Gelapkan Dana Publikasi Media


Revolusinusnatara.com Tulang Bawang – Kepala Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, berinisial HY, dan Kaur-nya bungkam, tidak memberikan tanggapan atas pemberitaan dugaan penggelapan dana publikasi tiga media dari Dana Desa 2026 Tahap I.


Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang diberitakan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Dalam hal ini, redaksi telah memberikan ruang hak jawab sejak berita pertama diterbitkan pada 8 Mei 2026.


Upaya konfirmasi lanjutan oleh wartawan kembali dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon ke nomor HY dan Kaur Pembangunan. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pesan dan panggilan telepon tidak direspons sama sekali.


Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan tidak satu pun direspons, meskipun pesan sudah centang dua. Panggilan telepon berkali-kali masuk, tetapi tetap tidak direspons, meskipun nomor HY dan Kaur dalam keadaan aktif.


Sikap bungkam ini menguatkan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan Dana Desa di Kampung Kekatung, khususnya terkait BKP dan kuitansi tiga media yang sudah diminta HY sejak Maret 2026. Hingga hari ini, pembayaran publikasi tiga media tidak direalisasikan oleh HY.


Diduga HY melakukan pelanggaran sehingga tidak berani memberikan klarifikasi kepada wartawan. Padahal, publikasi sudah dijanjikan dan BKP serta kuitansi media sudah diambil. Berikut dugaan pelanggaran yang terjadi:


1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52    Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan berkala dipidana 1 tahun dan denda Rp5 juta. Kakam selaku badan publik wajib transparan soal penggunaan Dana Desa.


2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2)    Pers wajib melayani hak jawab. Sebaliknya, pejabat publik yang mengabaikan konfirmasi pers dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan Ombudsman karena tidak kooperatif.


3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 72     Masyarakat berhak meminta informasi APBDes dan realisasi. Kepala desa wajib memberikan. Menghindar dari konfirmasi termasuk pelanggaran prinsip transparansi.


4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 3 jo. Pasal 9     Jika BKP dan kuitansi wartawan dipakai untuk SPJ tanpa realisasi pembayaran, maka masuk kategori pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Ancaman 1 sampai 5 tahun penjara.


5. Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Disiplin Aparatur Desa     Kepala Kampung dan Perangkat Desa dilarang bersikap tertutup terhadap pengawasan publik. Sanksi: teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.


Mengingat HY dan Kaur Kekatung tetap bungkam, redaksi akan melakukan upaya lebih lanjut sebagai berikut:  

1. Melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk audit khusus Dana Desa Kampung Kekatung 2026 Tahap I.

2. Bersurat ke Camat Dente Teladas selaku pembina pemerintahan kampung.  3. Meneruskan temuan ke APH jika ditemukan indikasi SPJ fiktif dan kerugian negara.


Diharapkan kepada Dinas terkait agar dapat menindaklanjuti dugaan yang terjadi di Kampung Kekatung yang dipimpin oleh Kepala Kampung HY.

Diharapkan pula kepada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar memanggil Kakam tersebut terkait dugaan penggelapan dana publikasi tiga media yang BKP dan kuitansinya sudah diambil oleh Kakam HY.


Khusus kepada APH Tulang Bawang, diharapkan dapat mengambil sikap atas dugaan perbuatan Kakam HY terhadap tiga media yang dimintai BKP dan kuitansi, namun pembayaran hingga saat ini tidak direalisasikan.


Hingga berita kedua ini diterbitkan, Kakam Kekatung HY dan Kaur Pembangunan Kampung Kekatung tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut.


Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi atas berita yang sudah diterbitkan, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 (Zulkifli)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button